Bukan Soal Menafikan Suku Lain, Frasa “Keragaman Suku” UU Kalteng Kini Diuji di MK

Jakarta, Habarkalimantantengah.com - Persoalan mengenai bagaimana identitas historis dan budaya Dayak ditempatkan dalam karakteristik hukum Provinsi Kalimantan Tengah kini menjadi bagian dari perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut mengemuka dalam Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Perkara tersebut kembali disidangkan MK pada Senin (5/10/2026) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

Objek yang dipersoalkan para Pemohon berkaitan dengan frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (UU Kalteng).

Dalam permohonannya, para Pemohon menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan Dayak sebagai satu-satunya identitas masyarakat Kalimantan Tengah ataupun mengurangi pengakuan terhadap keberadaan suku bangsa lainnya.

Sebaliknya, mereka meminta agar identitas etnik dan budaya Dayak mendapatkan pengakuan yang lebih jelas dalam norma yang mengatur karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tetap menghormati keberadaan dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya.

Dengan demikian, menurut para Pemohon, persoalan yang diajukan bukanlah pertentangan antara identitas Dayak dan prinsip keberagaman, melainkan mengenai sejauh mana karakteristik historis dan kultural masyarakat Dayak dapat memperoleh tempat dalam norma hukum yang mengatur karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam persidangan, Ingkit Beny Sam Djaper menyampaikan bahwa para Pemohon telah memperbaiki permohonan berdasarkan nasihat Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya. Ia menegaskan, objek pengujian tetap berkaitan dengan frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng.

“Pasal tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya karakteristik suku bangsa dan budaya,” ujar Ingkit dalam persidangan.

Sementara itu, Bush Valentino menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa para Pemohon tidak mendalilkan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Dayak dan tidak mengklaim mewakili seluruh masyarakat hukum adat Dayak.

Menurut Bush, posisi hukum yang digunakan dalam permohonan adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia yang mendalilkan adanya kerugian terhadap hak konstitusional masing-masing.

“Kedudukan hukum yang digunakan tetap perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya sendiri dirugikan,” tegas Bush.

Dalam perbaikan permohonan, para Pemohon menggunakan sejumlah ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu uji, antara lain Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 ayat (1).

Para Pemohon juga memperjelas dalil mengenai kerugian konstitusional yang mereka anggap timbul akibat norma yang diuji.

Bush menjelaskan, persoalan yang diajukan bukan semata-mata karena kata “Dayak” tidak tercantum secara eksplisit dalam frasa “keragaman suku”. Menurut dia, persoalannya berkaitan dengan karakterisasi norma yang dinilai masih bersifat umum sehingga dianggap belum memberikan daya pengenal normatif yang cukup terhadap identitas etnik dan budaya Dayak.

Dalam argumentasinya, para Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai budaya Huma Betang dan Belom Bahadat yang menurut mereka merupakan bagian dari akar historis dan kultural masyarakat Kalimantan Tengah.

“Kerugian konstitusional para Pemohon telah diperjelas, kerugian yang didalilkan bukan karena Dayak tidak ada dalam frasa keragaman suku, melainkan karena norma karakterisasi yang sangat umum masih membuka ruang agar identitas etnik dan budaya Dayak serta ‘huma betang’ dan ‘belom bahadat’ yang telah diketahui dan dikenali secara yuridis kehilangan daya pengenal normatifnya,” jelas Bush.

Para Pemohon menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak ditujukan untuk menghapus ataupun mengurangi pengakuan terhadap suku bangsa lain yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.

Mereka justru menawarkan konstruksi pengakuan terhadap identitas Dayak sebagai salah satu akar historis dan kultural serta ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tetap menghormati keberadaan dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya.

Bagi para Pemohon, pengakuan terhadap identitas Dayak dan penghormatan terhadap keberagaman suku dinilai dapat berjalan bersamaan dalam kerangka konstitusional yang menjunjung prinsip kesetaraan.

Atas argumentasi tersebut, para Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa keragaman suku sebagaimana dimaksud mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah.

Petitum tersebut dibacakan Wawan Nopardo Andika Saputra dalam persidangan.

Para Pemohon juga menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi pengakuan, penghormatan, maupun kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya di Kalimantan Tengah.

Perkara ini kini masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan mengenai konstitusionalitas norma yang diuji sepenuhnya menjadi kewenangan MK sesuai tahapan dan mekanisme persidangan yang berlaku.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال