Bartim Matangkan Payung Hukum Pariwisata dan Perlindungan Disabilitas

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) bersama DPRD Barito Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Selasa (13/10/2026).

Kedua Raperda tersebut meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026-2045 serta Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Hadir pula Sekretaris Daerah Misnohartaku, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Nursulistio mengatakan, kedua Raperda merupakan inisiatif eksekutif yang telah dibahas bersama pihak legislatif sebelum dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

“Kedua Raperda ini telah rampung. Ini merupakan Raperda inisiatif teman-teman eksekutif,” jelasnya.

Setelah penandatanganan, berita acara akan diserahkan kepada Pemkab Barito Timur untuk selanjutnya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Nursulistio, kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pariwisata daerah serta penguatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ia berharap, setelah ditetapkan menjadi Perda, kedua regulasi dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapan kami, Perda ini nantinya menjadi landasan dan dapat dikelola serta dilaksanakan dengan baik, sehingga ada perhatian dan peningkatan pariwisata juga perlindungan hak disabilitas,” pungkasnya.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال