“Memadai” Tanpa Ukuran? Empat Warga Palangka Raya Uji UU Penanggulangan Bencana ke MK

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kabut asap dan karhutla yang melanda Kalimantan Tengah tidak hanya menyisakan persoalan di lapangan. Dari tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang kini dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni sejauh mana anggaran penanggulangan bencana dapat disebut “memadai”?

Pertanyaan itu menjadi dasar langkah hukum empat warga Kota Palangka Raya yang mengajukan pengujian materiil terhadap frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Permohonan diajukan secara daring pada 27 September 2026 dan telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi sebagai Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon terdiri atas Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka memberikan kuasa kepada Aryo Nugroho Waluyo, S.H., dari Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan.

Perkara ini tidak diajukan untuk meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan berapa besar anggaran yang harus disediakan pemerintah. Fokus permohonan justru diarahkan pada ukuran yang dapat digunakan untuk menguji kecukupan anggaran penanggulangan bencana secara objektif.

Para pemohon mendalilkan bahwa frasa “yang memadai” dalam ketentuan tersebut belum disertai parameter yang jelas. Kondisi itu, menurut mereka, membuat kecukupan anggaran sulit dinilai berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Kalimantan Tengah menjadi konteks penting dalam permohonan tersebut.

Dokumen permohonan mencantumkan pemetaan BPBD Provinsi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 yang mencatat 84 kecamatan berkategori risiko tinggi karhutla di 12 kabupaten/kota.

Situasi kemudian berkembang hingga diberlakukannya status Tanggap Darurat tingkat provinsi sejak 31 Agustus sampai 29 September 2026. Evaluasi penanganan per 15 September 2026 mencatat 2.909 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar dalam penanganan Satgas mencapai 9.440,36 hektare.

Dampak karhutla juga tercermin dari kualitas udara. Pada 13 September 2026, ISPU di Bukit Tunggal tercatat mencapai 300 atau kategori “Sangat Tidak Sehat”. Aktivitas pendidikan turut terdampak, dengan seluruh perkuliahan Universitas Palangka Raya dialihkan ke sistem daring mulai 31 Agustus 2026.

Bagi para pemohon, rangkaian kondisi tersebut menjadi konteks untuk mempertanyakan bagaimana kesiapsiagaan dan pembiayaan bencana dapat diukur sebelum dampak meluas.

Mereka mendalilkan bahwa risiko karhutla pada dasarnya dapat dipetakan sejak awal. Karena itu, sejumlah kebutuhan kesiapsiagaan seperti kajian risiko, sumber air, peralatan, dan logistik dinilai memiliki indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kebutuhan penanggulangan bencana.

Dalam permohonannya, empat warga tersebut meminta agar frasa “yang memadai” dimaknai dengan parameter yang terukur berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana.

Untuk pemerintah daerah, ukuran tersebut diminta disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko daerah. Selain itu, para pemohon meminta agar pengalokasian anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjamin pendanaan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Para pemohon sekaligus memberikan batas yang tegas mengenai apa yang tidak diminta dalam perkara tersebut.

Mereka tidak meminta MK menentukan nominal atau persentase anggaran tertentu. Mereka juga tidak mendalilkan pemerintah sama sekali tidak mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan karhutla maupun menuduh pejabat tertentu lalai.

Menurut dokumen permohonan, pembiayaan penanggulangan bencana tersebar pada sejumlah instrumen pusat dan daerah. Yang dimohonkan adalah adanya batas konstitusional minimum sehingga kebijakan anggaran tetap memiliki ruang bagi pemerintah, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan risiko dan kebutuhan yang telah dipetakan.

Damai Alam Usop, salah satu pemohon, mengatakan permohonan tersebut berangkat dari pengalaman warga yang menghadapi kabut asap dan situasi darurat sepanjang tahun.

“Pertanyaan kami sederhana: sebesar apa anggaran bencana disebut ‘memadai’, dan siapa yang dapat memeriksanya?” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Pemohon lainnya, Krismes Santo Sihaloho, menyebut persoalan kesiapan di lapangan juga menjadi bagian dari latar belakang permohonan. Ia menyinggung kondisi ketika api mendekati permukiman serta adanya kendala air dan peralatan.

Sementara Davit Purwodesrantau menyoroti pentingnya kesiapan sebelum kebakaran meluas. Menurutnya, risiko kebakaran telah dipetakan sejak awal tahun sehingga ukuran kesiapan dapat dinilai sebelum dampak semakin besar.

Adapun Paulus Alfons Yance Dhanarto mengaitkan dampak karhutla dengan aktivitas di lingkungan Universitas Palangka Raya yang sempat dialihkan ke sistem daring.

Kuasa hukum para pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, S.H., menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak diarahkan untuk menetapkan angka anggaran tertentu.

“Yang kami minta adalah ukuran konstitusional minimum agar kata ‘memadai’ dapat diuji sebelum bencana terjadi, bukan hanya dievaluasi setelah kerusakan berlangsung,” ujarnya.

Para pemohon berharap perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola anggaran penanggulangan bencana yang lebih terukur, transparan, dan dapat diawasi publik sejak tahap perencanaan.

Selanjutnya, mereka menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال