Kemenko Polkam Tegaskan Karhutla Bukan Sekadar Bencana, Ada Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan tanggung jawab bersama yang menuntut komitmen nyata seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago saat memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Karhutla 2026, Senin (7/9/2026).

Rakor yang diinisiasi Kemenko Polkam tersebut diikuti pemerintah daerah dan perusahaan dari sembilan provinsi yang masuk wilayah rawan karhutla. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo mengikuti rakor secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Dalam arahannya, Djamari Chaniago menekankan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis pemadaman. Di balik setiap upaya pencegahan dan penanganannya terdapat tanggung jawab moral terhadap manusia dan alam, tanggung jawab terhadap jabatan dan kehormatan pribadi, serta tanggung jawab hukum yang diatur negara.

“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tegas Djamari.

Ia juga menitikberatkan pentingnya tindakan yang tegas dan segera, khususnya terhadap persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam penanganan karhutla.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam, Purwito HW, menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan menyatukan pemahaman pemerintah dan dunia usaha mengenai perkembangan terkini karhutla sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanganannya.

Menurutnya, pemegang HGU dan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan memiliki kewajiban untuk mengambil langkah nyata dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah kerja masing-masing.

“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujar Purwito.

Rakor tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajari, dan Danrem dari sembilan provinsi rawan karhutla, yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dari unsur dunia usaha, sebanyak 325 perusahaan turut ambil bagian, terdiri atas 175 pemegang HGU dan 150 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Penguatan penanganan karhutla juga dibahas melalui paparan Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung. Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi nasional untuk memastikan pencegahan dan penanganan karhutla berjalan terpadu, cepat, serta memiliki kepastian dalam aspek penegakan hukum.

Turut mendampingi Gubernur Agustiar Sabran, unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Thoyib, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال