Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Memasuki periode puncak rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026, Pemerintah Pusat memperkuat konsolidasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan dunia usaha. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam rangka penanggulangan dan penanganan karhutla.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, mengikuti rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tersebut secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyamakan langkah menghadapi ancaman karhutla sekaligus memperkuat komitmen pencegahan di lapangan.
Mengawali rakor, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam, Purwito HW, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk melihat perkembangan terkini karhutla, tetapi juga memastikan seluruh pihak memahami peran dan kewajibannya dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan.
Khusus bagi pemegang HGU dan perizinan berusaha, kewajiban dalam mencegah serta menangani kebakaran menjadi bagian penting yang harus dijalankan secara nyata di wilayah kerja masing-masing.
“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujar Purwito.
Penegasan lebih keras disampaikan Menkopolkam Djamari Chaniago. Ia menyebut pencegahan dan pemadaman karhutla bukan semata persoalan teknis, melainkan tanggung jawab bersama yang memiliki dimensi moral, lingkungan, kelembagaan, hingga hukum.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tegasnya.
Djamari juga menitikberatkan pentingnya keberanian mengambil tindakan tegas dan segera, terutama ketika ditemukan persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam penanganan karhutla.
Rakor tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan jajaran penegak hukum dari sembilan provinsi yang masuk dalam wilayah rawan karhutla, yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dari sektor dunia usaha, sebanyak 325 perusahaan turut mengikuti rakor. Jumlah tersebut terdiri atas 175 pemegang HGU dan 150 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Sejumlah pejabat nasional juga memberikan paparan dalam forum tersebut, di antaranya Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung. Paparan tersebut menjadi bagian dari penguatan strategi terpadu dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla pada periode puncak.
Bagi Kalimantan Tengah, penguatan koordinasi tersebut menjadi penting mengingat karhutla merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan kecepatan respons, kesiapsiagaan personel, dukungan peralatan, serta kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Turut mendampingi Gubernur Agustiar Sabran dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Thoyib, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining.(red/j)
