Karhutla dan Legalitas Sawit Disorot, Massa Desak ATR/BPN Buka Data HGU

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali mendapat sorotan. Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Melawan Korporasi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak adanya audit secara transparan terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), yang mereka nilai perlu ditelusuri dalam kaitannya dengan persoalan karhutla di wilayah Kalteng.

Juru bicara aksi, Andri Mulyanto, mengatakan pihaknya meminta ATR/BPN Kalteng membuka informasi mengenai perizinan perkebunan sawit, terutama data yang berkaitan dengan HGU.

Menurut Andri, keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan legalitas dan status penguasaan lahan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng. Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap perusahaan yang konsesinya, menurut informasi yang mereka miliki, berada di sekitar wilayah yang terdapat titik panas.

“Kami ingin meminta audit secara transparan pada ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan izin usaha perkebunan kelapa sawit,” kata Andri.

Andri juga menyebut pihaknya memiliki data mengenai sejumlah perusahaan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi HGU. Namun, ia meminta ATR/BPN melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Menurut dia, persoalan karhutla tidak semata-mata berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berimbas kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat dan masyarakat kecil yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Di sisi lain, Andri mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait karhutla. Meski demikian, ia menilai aspek administrasi pertanahan dan legalitas perkebunan juga perlu mendapat perhatian.

“Yang kami pertanyakan, sejauh mana pengawasan dari sisi administrasi pertanahan dan perizinan perkebunan dilakukan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Bidang Pengadaan Tanah ATR/BPN Kalteng, Iwan, mengatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan massa untuk bertemu langsung dengan pimpinan maupun melakukan sinkronisasi data pada saat aksi berlangsung.

Namun, ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh tanggapan lebih lanjut.

Iwan menjelaskan, persoalan yang dibawa massa memiliki kompleksitas tersendiri karena tidak seluruh aspek berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sejumlah persoalan juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah dan kementerian lain, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup.

Terkait sorotan mengenai pengawasan BPN terhadap perusahaan perkebunan, Iwan menjelaskan pihaknya mengikuti proses yang dilakukan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“BPN ini mengikuti langkah penyidik. Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh APH itu nanti akan diikuti dengan langkah administratif,” katanya.

Mengenai dugaan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, Iwan menegaskan pihaknya belum dapat memastikan informasi tersebut karena masih berupa dugaan.

Karena itu, ia meminta massa menyerahkan data maupun dokumen yang mereka miliki agar dapat dipelajari dan diverifikasi oleh ATR/BPN.

Menurut Iwan, proses penanganan persoalan pertanahan juga dapat menjadi kompleks ketika terjadi sengketa kepemilikan antara masyarakat dan korporasi.

“Kalau terjadi sengketa di lapangan, sengketa kepemilikan antara masyarakat dengan korporasi, ini salah satu penyebab kenapa proses jadi terlambat,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila suatu perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan BPN berada pada ranah administratif, sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Aksi tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan legalitas lahan, tata kelola perkebunan, dan penanganan karhutla dalam satu ruang diskusi yang sama. Namun, berbagai dugaan yang disampaikan massa masih memerlukan verifikasi data dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال