Jejak Sabu 4,07 Gram Terbongkar di Mess Karyawan, Polisi Bergerak di Teweh Baru

Muara Teweh, Habarkalimantantengah.com - Ruang privat di sebuah mess karyawan di Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, mendadak menjadi lokasi pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang laki-laki berinisial LN (42) diamankan petugas. Dari lokasi, polisi menyita tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto, berikut sejumlah barang lain yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan berlangsung Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh.

Sebelum melakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara terlebih dahulu mengamankan LN yang berada di mess tersebut. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah, badan, serta tempat tertutup lainnya.

Pemeriksaan awal terhadap badan LN belum menemukan barang yang mencurigakan. Namun, penelusuran berlanjut ke dalam kamar.

Di tempat itu, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat sebuah botol berukuran kecil yang menyimpan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, serta tiga buah sendok takar.

Penggeledahan tidak berhenti pada temuan tersebut. Petugas kembali menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dan sebuah timbangan digital.

Temuan lain kemudian memperkuat dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Di bawah meja, petugas menemukan sebuah alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, satu korek api, serta satu unit telepon seluler.

Sementara itu, uang tunai Rp200.000 ditemukan tersimpan di dalam rice cooker.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian dikumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto, satu timbangan digital, satu botol berukuran kecil, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp200.000.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memutus ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra, Selasa (8/9/2026).

Atas perkara tersebut, LN dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan di mess karyawan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar lokasi-lokasi yang selama ini dianggap rawan. Penegakan hukum terus dilakukan ketika terdapat informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika.

Polres Barito Utara menyatakan akan terus memperkuat langkah penindakan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

Di tengah ancaman narkotika yang dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat, konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang peredaran barang terlarang sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال