FKM Pertanyakan Diamnya Kejari Kapuas soal Dugaan Korupsi Hewan Kurban

Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com - Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan perkara korupsi pengadaan hewan kurban yang disebut telah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Sorotan tersebut diarahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang hingga kini dinilai belum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan informasi atau laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ketua FKM, Supriady Natae, menyayangkan belum adanya jawaban atas surat yang telah dilayangkan pihaknya. Menurut dia, apabila informasi tersebut masih dalam tahap penelaahan atau proses hukum, masyarakat perlu memperoleh penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melayangkan surat, namun tidak ada jawaban. Jangan sampai muncul kesan kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan. Kalau memang belum ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau masih dalam proses penanganan, tentu masyarakat juga berhak mengetahui perkembangannya,” ujar Supriady, Rabu (2/9/2026).

Menurut Supriady, keterbukaan informasi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kegiatan pengadaan yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

FKM, kata dia, tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara, menurutnya, perlu ditindaklanjuti secara objektif apabila memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan.

Supriady mengatakan FKM berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Langkah itu, menurutnya, ditempuh untuk meminta penelaahan maupun supervisi apabila diperlukan terhadap proses penanganan informasi atau laporan yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung. Kami ingin ada kejelasan, apakah perkara ini memang sedang berjalan, dihentikan karena tidak cukup bukti, atau justru tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, Supriady juga mengaku mencermati adanya dugaan upaya meredam persoalan tersebut.

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih sebatas penilaian dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Menurut Supriady, informasi yang diterima FKM menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang diduga dilaksanakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Kendati demikian, FKM menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Kebenaran dugaan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang bersalah. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara objektif. Jangan karena yang bersangkutan memiliki posisi atau jabatan tertentu kemudian proses hukumnya menjadi tidak jelas,” kata Supriady.

Ia menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijunjung. Menurutnya, jabatan politik maupun kedekatan dengan pihak tertentu tidak semestinya menjadi faktor yang memengaruhi objektivitas proses penanganan dugaan tindak pidana.

FKM meminta Kejari Kapuas memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan dugaan perkara tersebut.

Apabila masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, penelaahan, atau penyelidikan, FKM meminta informasi mengenai status penanganannya dapat disampaikan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Sebaliknya, apabila perkara tersebut telah dihentikan atau tidak ditindaklanjuti, FKM meminta alasan dan dasar hukumnya dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kami hanya meminta transparansi. Jangan sampai publik bertanya-tanya dan akhirnya muncul persepsi bahwa ada intervensi atau upaya meredam perkara,” ujar Supriady.

Ia menegaskan rencana pelaporan ke Kejagung bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Negeri Kapuas belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan belum jelasnya penanganan dugaan perkara korupsi pengadaan hewan kurban tersebut.

FKM menyatakan akan terus mengawal persoalan itu, sementara pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال