Sengketa Tanah di Palangka Raya, Kuasa Hukum R Atu Narang: Sepuluh Surat Tak Menggantikan Alas Hak

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sengketa tanah yang dikaitkan dengan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah kembali bergulir. Kali ini, sorotan diarahkan pada sepuluh surat pernyataan yang diterbitkan pengurus DPC PDI Perjuangan dari sejumlah kabupaten/kota di Kalteng.

Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., selaku kuasa hukum R. Atu Narang dan istri, menilai keberadaan surat-surat tersebut belum serta-merta membuktikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik DPP maupun DPD PDI Perjuangan.

Pandangan itu dituangkan dalam pendapat hukum Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate setelah mencermati surat pernyataan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Seruyan, Sukamara, dan Kota Palangka Raya.

Bagi Suriansyah, substansi persoalan tidak terletak pada berapa banyak surat yang menyatakan suatu klaim, melainkan pada apa dasar perolehan haknya, bagaimana proses peralihannya, dan apakah hak tersebut telah didaftarkan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, menurutnya, sepuluh surat yang memuat klaim serupa tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai sepuluh dasar kepemilikan.

Suriansyah menilai perlu ada garis pemisah yang jelas antara bangunan dan tanah.

Pernyataan bahwa sebuah bangunan merupakan kantor atau aset partai, menurutnya, tidak otomatis membuktikan bahwa tanah tempat bangunan tersebut berdiri juga menjadi milik pihak yang menggunakan atau membangunnya.

Begitu pula pembiayaan pembangunan, penggunaan sebagai kantor, peletakan batu pertama maupun peresmian bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi peralihan hak atas tanah.

Jika PDI Perjuangan menyatakan bangunan tersebut sebagai aset partai, Suriansyah menyebut klaim itu semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung, antara lain bukti pembiayaan pembangunan, daftar inventaris aset, laporan keuangan, faktur pembangunan, perjanjian dengan pemilik tanah, dokumen perizinan, hingga dokumen penyerahan bangunan.

Namun, menurutnya, bukti mengenai kepemilikan bangunan tetap tidak identik dengan bukti kepemilikan tanah.

Persoalan berikutnya menyentuh kedudukan surat-surat tersebut dalam hukum pembuktian.

Menurut Suriansyah, surat pernyataan yang dibuat para pengurus DPC merupakan surat di bawah tangan, bukan akta autentik dan bukan pula alat peralihan hak atas tanah.

Ia merujuk Pasal 1868 dan Pasal 1874 KUH Perdata mengenai akta autentik dan surat di bawah tangan serta Pasal 1875 KUH Perdata mengenai kekuatan pembuktian surat di bawah tangan.

Atas dasar itu, Suriansyah berpendapat surat-surat tersebut tidak dapat dengan sendirinya memindahkan, membebankan, menghapus, ataupun menetapkan hak atas tanah milik pihak lain.

Terlebih, menurutnya, R. Atu Narang maupun pemegang SHM yang menjadi dasar kepemilikan tanah tidak menandatangani surat-surat tersebut.

“Sepuluh surat yang mengulang satu klaim organisasi tidak sama dengan sepuluh dasar perolehan hak atas tanah,” demikian pokok pendapat hukum yang disampaikan Suriansyah, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, pengulangan sebuah klaim tidak mengubah surat pernyataan menjadi sertifikat, akta jual beli, akta hibah, akta pemasukan tanah sebagai aset, atau dokumen peralihan hak lainnya.

Suriansyah juga memberikan perhatian khusus terhadap waktu penerbitan surat-surat tersebut.

Kesepuluh surat itu disebut dibuat pada Agustus 2026, setelah sengketa mencuat dan memasuki proses hukum. Redaksinya juga dinilai memiliki kemiripan substansial dan, menurut pendapat hukum tersebut, hanya mencantumkan bulan “Agustus 2026” tanpa tanggal lengkap.

Suriansyah menegaskan, kondisi itu tidak otomatis menjadikan surat tidak sah. Namun, waktu penerbitan tetap relevan dalam menilai konteks pembuatan, sumber pengetahuan, independensi, serta bobot pembuktiannya.

Ia juga mengingatkan bahwa meterai tidak identik dengan pengesahan kebenaran isi dokumen.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai pada prinsipnya merupakan pajak atas dokumen, bukan pengesahan pemerintah terhadap kebenaran materiil isi surat dan bukan pula bukti kepemilikan tanah.

Salah satu bagian yang dipersoalkan Suriansyah adalah penggunaan frasa “sepengetahuan kami sebagai kader” dan “berdasarkan historis/catatan historis”.

Menurutnya, apabila pernyataan tersebut digunakan untuk memperkuat klaim kepemilikan, sumber pengetahuannya harus dapat diuji.

Pertanyaannya, antara lain, apakah para penandatangan mengetahui langsung proses perolehan tanah, siapa yang menyerahkan tanah kepada partai, kapan peristiwa tersebut berlangsung, apa bentuk perbuatan hukumnya, serta di hadapan siapa proses tersebut dilakukan.

Termasuk pula, di mana akta perolehan, buku tanah, bukti balik nama, atau dokumen lain yang menjadi dasar catatan historis tersebut.

Suriansyah juga mempertanyakan siapa subjek hukum yang sebenarnya diklaim sebagai pemegang hak, apakah DPP, DPD, atau badan hukum PDI Perjuangan.

Menurutnya, apabila para penandatangan kemudian diajukan sebagai saksi, keterangan mereka tetap harus diuji melalui mekanisme hukum pembuktian, termasuk mengenai sumber pengetahuan dan kesesuaiannya dengan alat bukti lain.

Di tengah perdebatan tersebut, Suriansyah menempatkan SHM Nomor 11006/Langkai sebagai salah satu dokumen penting dalam posisi hukum kliennya.

Objek tanah yang disengketakan disebut tercatat dalam SHM Nomor 11006/Langkai, NIB 15.01.01.01.16142, dengan Surat Ukur Nomor 7763/Langkai/2018 dan luas 4.115 meter persegi.

Sertifikat tersebut disebut diterbitkan pada 25 September 2018 atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Suriansyah merujuk Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang pada pokoknya menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.

Karena itu, menurutnya, keberadaan surat pernyataan yang dibuat kemudian tidak serta-merta menggugurkan kedudukan sertifikat.

Ia juga menyebut surat-surat DPC yang telah dicermatinya tidak memperlihatkan adanya akta PPAT, persetujuan pemegang SHM, bukti balik nama, pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan, ataupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut telah beralih kepada PDI Perjuangan.

Suriansyah turut merujuk Pasal 23 UUPA dan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran peralihan hak dan pembuktian pemindahan hak melalui akta PPAT.

Pendapat hukum tersebut juga kembali menyoroti Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018.

Menurut Suriansyah, penggunaan frasa “akan menyerahkan” menunjukkan adanya kehendak atau rencana penyerahan, bukan bukti bahwa penyerahan dan pendaftaran peralihan hak telah selesai.

Surat tersebut, menurutnya, tidak ditandatangani Mathilda Djamrud Dau selaku pemegang SHM dan telah ditarik atau dicabut.

Karena itu, Suriansyah berpandangan surat-surat DPC yang diterbitkan pada Agustus 2026 tidak dapat berlaku surut untuk menggantikan persetujuan pemegang SHM, akta PPAT, maupun proses pendaftaran peralihan hak.

Suriansyah juga menyoroti kedudukan pihak yang diklaim sebagai pemilik tanah.

Ia merujuk Pasal 21 ayat (2) UUPA juncto PP Nomor 38 Tahun 1963 mengenai pembatasan badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.

Menurut Suriansyah, partai politik tidak otomatis dapat menjadi pemegang Hak Milik. Karena itu, apabila tanah tersebut diklaim sebagai aset partai, perlu dijelaskan bentuk hak atas tanah, subjek hukum pemegang hak, dasar perolehan, serta proses pendaftarannya di Kantor Pertanahan.

Pada akhirnya, Suriansyah menyatakan surat-surat pernyataan DPC PDI Perjuangan tetap dapat diajukan sebagai bukti surat pendukung. Namun, menurutnya, kekuatan pembuktiannya harus diuji dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan tanah.

Ia menilai surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan konstitutif untuk menetapkan kepemilikan tanah dan tidak serta-merta menggugurkan kedudukan SHM maupun dokumen asal-usul hak.

“Yang menentukan bukan banyaknya orang yang mengulang suatu klaim, melainkan sah atau tidaknya dasar perolehan dan pendaftaran hak tersebut,” kata Suriansyah dalam pendapat hukum tersebut.

Ia menegaskan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan bukti dan menyampaikan argumentasi dalam proses hukum.

Namun, ia meminta agar klaim kepemilikan tidak dibentuk semata-mata melalui banyaknya surat dukungan organisasi maupun opini di ruang publik.

Menurutnya, kepemilikan tanah harus diuji melalui alas hak, dasar perolehan, proses peralihan, dan pendaftaran sesuai ketentuan hukum.

Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate pada akhirnya menyerahkan penilaian terhadap seluruh alat bukti dan klaim para pihak kepada penyidik serta, apabila perkara berlanjut, kepada pengadilan yang berwenang.

Selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak diminta menghormati status quo dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek yang masih disengketakan.

Para pihak juga diminta tidak merusak, memindahkan, atau menghilangkan barang yang berkaitan dengan perkara serta menghindari tindakan penghakiman melalui media.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum R. Atu Narang, perdebatan mengenai kepemilikan tanah semestinya dikembalikan pada pertanyaan paling mendasar dalam hukum pertanahan: siapa yang memiliki alas hak yang sah, bagaimana hak itu diperoleh, dan apakah peralihannya telah dilakukan serta didaftarkan sesuai hukum.

Sengketa tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, kekuatan dan kedudukan masing-masing alat bukti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menilainya.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال