Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah gegap gempita peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, persoalan mengenai penggunaan sebuah tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, kembali mencuat. Kuasa hukum R. Atu Narang (RAN) meminta seluruh pihak tidak menjadikan semarak kegiatan kemerdekaan sebagai ruang untuk mengabaikan hak, batas kewenangan, dan proses hukum atas objek yang menurut pihaknya masih berada dalam sengketa.
Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan semangat masyarakat dalam memeriahkan momentum kemerdekaan. Yang menjadi keberatan, kata dia, adalah penggunaan objek yang masih dipersoalkan secara hukum tanpa adanya izin dari pihak yang disebut memiliki hak dan kepentingan hukum atas lokasi tersebut.
“Semangat kemerdekaan harus diwujudkan dengan menghormati hukum dan hak orang lain, bukan dengan menggunakan tanah serta bangunan yang masih menjadi objek sengketa tanpa izin pihak yang memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek tersebut,” ujar Suriansyah dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026) malam.
Menurut dia, R. Atu Narang tidak pernah dimintai maupun memberikan persetujuan atas penyelenggaraan kegiatan lomba di lokasi Jalan RTA Milono tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
Karena itu, Suriansyah meminta tidak muncul persepsi bahwa keberadaan suatu kegiatan, pemasangan atribut, ataupun penggunaan fisik atas lokasi tersebut dengan sendirinya dapat menjadi penanda sahnya kepemilikan atau penguasaan hukum oleh pihak tertentu.
Bagi Suriansyah, substansi persoalan tidak terletak pada kegiatan masyarakatnya. Persoalan utamanya adalah dasar kewenangan untuk menggunakan objek yang status hukumnya masih dipersoalkan.
Ia menegaskan, penguasaan secara fisik tidak otomatis bertransformasi menjadi kepemilikan secara hukum. Demikian pula, frekuensi penggunaan suatu objek tidak dengan sendirinya menciptakan hak atas objek tersebut.
“Penguasaan secara fisik, pemasangan atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan berulang kali tidak pernah dengan sendirinya melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan. Kepemilikan dibuktikan dengan dokumen dan ditentukan melalui prosedur hukum, bukan melalui penciptaan keadaan sepihak atau penggiringan opini publik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang telah ditempuh pihak R. Atu Narang. Suriansyah menyebut persoalan terkait objek tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026.
Laporan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dugaan perusakan serta dugaan tindakan memasuki dan menguasai objek tanpa izin pihak yang disebut berhak.
Karena proses hukum masih berlangsung, Suriansyah menegaskan pihaknya memilih menempatkan seluruh keberatan dalam koridor hukum. Setiap kegiatan lanjutan di lokasi tersebut, kata dia, akan didokumentasikan dan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi maupun bukti tambahan yang relevan dengan perkara.
Dalam keterangannya, Suriansyah juga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria mengenai hak milik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 521, sepanjang unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut terpenuhi.
Ia menekankan bahwa penyebutan ketentuan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak R. Atu Narang memilih jalur hukum sebagai arena penyelesaian sengketa.
Untuk itu, pihaknya meminta penyelenggara maupun pihak-pihak yang menggunakan lokasi tersebut menghentikan seluruh kegiatan sampai terdapat penyelesaian hukum atau persetujuan tertulis dari pihak yang menurut mereka memiliki hak atas objek tersebut.
Apabila penggunaan lokasi tetap berlangsung meski keberatan telah disampaikan, Suriansyah menyatakan pihaknya akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia. Polda Kalimantan Tengah juga diminta menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan melakukan tindakan di luar hukum,” katanya.
Namun, ia memberikan penegasan bahwa sikap menahan diri tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk persetujuan.
“Jangan menafsirkan sikap tertib dan kesabaran hukum Bapak R. Atu Narang sebagai kelemahan ataupun sebagai persetujuan atas penguasaan objek tersebut,” ujar Suriansyah.
Pada akhirnya, sengketa atas sebuah objek bukan semata tentang siapa yang lebih dahulu hadir di lokasi, siapa yang memasang atribut, atau seberapa sering sebuah tempat digunakan. Dalam perspektif hukum, legitimasi tidak lahir dari pengulangan keadaan di lapangan, melainkan dari hak yang dapat dibuktikan dan proses hukum yang sah.
Di tengah perayaan kemerdekaan yang mengusung nilai kebebasan dan penghormatan terhadap hak, pihak R. Atu Narang berharap persoalan tersebut tetap ditempatkan dalam koridor hukum, bukan diselesaikan melalui penciptaan persepsi, melainkan melalui pembuktian dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum.(red/j)
