Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah bergulirnya reformasi hukum nasional yang membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kompetensi dan profesionalisme advokat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2026, yang menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman antarunsur penegak hukum terhadap berbagai regulasi baru.
Kegiatan yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu mempertemukan para ketua pengadilan negeri, hakim tinggi, hakim, panitera, serta peserta dari seluruh pengadilan negeri di Kalimantan Tengah. Melalui skema blended learning, pembelajaran diawali secara daring melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 30-31 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan sesi tatap muka pada 5-7 Agustus 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
DPD PPKHI Kalimantan Tengah mengutus Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., bersama Akhmad Rofiq, S.H., dan Yoga Pratama, S.H. Keikutsertaan organisasi advokat dalam forum teknis tersebut dipandang bukan sekadar memenuhi undangan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya membangun kesamaan perspektif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.
Ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas terbukanya ruang kolaborasi yang melibatkan organisasi advokat dalam penguatan kapasitas aparatur peradilan. Menurutnya, keselarasan pemahaman antara advokat dan badan peradilan menjadi elemen penting untuk mewujudkan proses peradilan yang semakin efektif, transparan, dan berkeadilan."Advokat dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda dan tetap independen, tetapi sama-sama berada dalam satu sistem penegakan hukum. Pemahaman teknis yang selaras akan membantu perkara berjalan lebih tertib, cepat, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi hak para pihak," ujar Suriansyah Halim, Jumat (7/8/2026).
Selama pelaksanaan Bimtek, peserta mendalami berbagai materi yang kini menjadi perhatian utama dalam praktik peradilan, mulai dari implementasi KUHAP baru, penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, putusan pemaafan hakim (judicial pardon), perluasan objek praperadilan, mekanisme keadilan restoratif, anonimisasi putusan sebagai bagian dari perlindungan data pribadi, hingga strategi penyusunan gugatan dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Seluruh materi tersebut merefleksikan arah pembaruan hukum nasional yang menuntut peningkatan kapasitas seluruh profesi hukum secara berkelanjutan.
Bagi DPD PPKHI Kalimantan Tengah, transformasi regulasi bukan sekadar perubahan norma, melainkan perubahan paradigma dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap advokat dituntut tidak hanya memahami substansi peraturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada prinsip keadilan.
Suriansyah Halim juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi berbagai isu hukum yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, opini hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
"Isu hukum yang viral tidak boleh dipahami hanya dari judul atau potongan konten. Advokat wajib membaca pasal, aturan peralihan, lampiran, peraturan pelaksana, dan pedoman Mahkamah Agung secara utuh sebelum memberi pendapat atau membela kepentingan klien," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPD PPKHI Kalimantan Tengah akan mendiseminasikan materi Bimtek kepada seluruh anggota melalui diskusi hukum, kajian perkara, dan program peningkatan kapasitas profesi. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kualitas advokat di Kalimantan Tengah, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan nasional.(red/j)
