Jakarta, Habarkalimantantengah.com - Hukum sedang diuji bukan oleh seberapa keras suara yang terdengar, melainkan oleh seberapa konsisten ia ditegakkan.
Pesan itu disampaikan Media Independen Online (MIO) Indonesia menyikapi penanganan laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea. MIO meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh popularitas siapa pun yang berada di dalam perkara.
Bagi MIO, persoalannya bukan sekadar tentang sebuah ucapan yang diduga terlontar, melainkan menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar, apakah hukum benar-benar berdiri tegak di hadapan semua orang tanpa memandang nama, status, dan popularitas?
“Kami meminta Pak Kapolri jangan mengurangi ketegasan hukum. Proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Ketua MIO Jakarta, Gito Ricardo yang akrab disapa Edo, Selasa (25/8/2026).
Edo mengatakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan ucapan “Luh Kagak Punya Otak” yang disebut terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan proses hukum.
Menurutnya, setiap laporan yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti harus diproses berdasarkan mekanisme hukum, bukan berdasarkan siapa pihak yang dilaporkan.
Sorotan MIO semakin menguat setelah Edo mengaku mendengar informasi bahwa pihak terlapor telah dua kali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi disebut belum hadir.
Jika informasi tersebut benar, MIO meminta penyidik mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, dengan tetap memperhatikan seluruh prosedur dan alasan ketidakhadiran pihak yang dipanggil.
“Kalau memang sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh penyidik. Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa hukum begitu tegas kepada rakyat biasa, tetapi menjadi longgar ketika berhadapan dengan figur terkenal,” tegas Edo.
MIO juga meminta jajaran penyidik Polda Metro Jaya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Organisasi tersebut menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, MIO tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi mendesak agar prosesnya tidak berhenti dan tidak berjalan berbeda hanya karena menyangkut figur publik.
Bagi MIO, perkara ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa prinsip equality before the law bukan sekadar kalimat yang indah dalam wacana hukum.
Hukum harus hadir dengan wajah yang sama, tegas kepada yang lemah, tegas pula kepada yang kuat, tidak tunduk kepada tekanan, jabatan, kekayaan, ataupun popularitas.
“Ini bukan persoalan wartawan melawan pengacara. Ini bukan pula soal memburu seseorang. Kami hanya ingin memastikan bahwa ketika ada laporan, proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” ujar Edo.
MIO Indonesia berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut dan memastikan jajaran di bawahnya bekerja secara profesional, transparan, serta proporsional.(red)
