Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Ketika sebuah perguruan tinggi negeri bersiap menentukan sosok yang akan menakhodai perjalanan institusinya untuk empat tahun mendatang, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan sekadar nama seorang rektor.
Ada legitimasi, kepastian prosedur, tata kelola, dan kepercayaan publik yang berjalan beriringan di dalamnya.
Di tengah mendekatnya akhir masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2022-2026, perhatian terhadap proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026-2030 pun mengemuka.
Pertanyaan yang disampaikan bukan tentang siapa yang paling layak menang, melainkan tentang sejauh mana publik memperoleh kepastian mengenai tahapan akhir proses pemilihan tersebut.
Persoalan itu disuarakan Damai Alam Usop, alumni UPR, Senin (24/8/2026). Ia menegaskan, sikap tersebut disampaikan atas nama pribadi sebagai alumni dan warga Kalimantan Tengah, bukan mewakili UPR, organisasi alumni, instansi, maupun salah satu kandidat rektor.
Menurut Damai, semakin dekatnya pergantian kepemimpinan justru membuat kepastian prosedur menjadi semakin penting. Bagi dia, transparansi bukan instrumen untuk mencampuri kewenangan Senat ataupun Menteri, melainkan bagian dari upaya menjaga agar keputusan akhir lahir melalui proses yang jelas dan memiliki legitimasi.
“Yang saya minta bukan percepatan yang melompati hukum dan bukan intervensi terhadap kewenangan Senat atau Menteri. Saya meminta kepastian yang justru melindungi legitimasi keputusan akhir,” ucapnya.
Pada 9 Juli 2026, Senat UPR telah menetapkan tiga calon yang melanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, keputusan tersebut belum menjadi hasil final. Tahap akhir masih melibatkan Senat bersama Menteri atau perwakilan Menteri.
Pemberitaan selanjutnya menyebut ketiga calon telah menjalani wawancara dengan Menteri. Akan tetapi, wawancara tidak serta-merta identik dengan rapat pemilihan final sebagaimana mekanisme pemilihan pemimpin perguruan tinggi negeri yang diatur dalam regulasi.
Di titik inilah persoalan waktu memperoleh relevansinya. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 mengatur bahwa pemilihan calon pemimpin PTN dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat.
Regulasi tersebut juga mengatur pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup bersama Menteri, dengan komposisi hak suara 35 persen untuk Menteri dan 65 persen untuk Senat.
Sementara itu, informasi publik mengenai tanggal berakhirnya masa jabatan Rektor UPR masih disebut tidak sepenuhnya seragam. Satu pemberitaan menyebut 6 September 2026, sementara pemberitaan lain menyebut 7 September 2026.
Damai memilih tidak menjadikan salah satu tanggal pemberitaan tersebut sebagai fakta hukum. Menurutnya, kepastian harus merujuk pada keputusan pengangkatan Menteri atau dokumen resmi yang setara.
Dengan posisi tanggal 24 Agustus 2026, persoalan tersebut menjadi semakin relevan untuk mendapatkan penjelasan.
Namun, ada satu batas penting yang ditegaskan Damai, yaitu pertanyaan prosedural tidak boleh serta-merta ditarik menjadi tuduhan.
Ia tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, maladministrasi, keberpihakan, maupun cacat keputusan. Penilaian hukum, menurutnya, baru dapat dilakukan setelah terdapat kepastian mengenai tanggal resmi berakhirnya masa jabatan serta fakta resmi tentang apakah pemilihan final telah dilaksanakan atau belum.
Untuk mengakhiri ruang spekulasi, Damai meminta enam hal memperoleh penjelasan secara terbuka.
Pertama, tanggal resmi berakhirnya masa jabatan Rektor UPR periode 2022-2026 beserta dasar keputusan pengangkatannya.
Kedua, status pemilihan final per 24 Agustus 2026 dan, apabila belum dilaksanakan, kepastian jadwal resminya.
Ketiga, dasar prosedural apabila terdapat pergeseran jadwal dari patokan waktu yang ditentukan regulasi.
Keempat, kepastian penerapan komposisi hak suara 35 persen untuk Menteri dan 65 persen untuk Senat.
Kelima, kejelasan mekanisme transisi apabila masa jabatan berakhir sementara rektor baru belum terpilih.
Keenam, keterbukaan informasi mengenai jadwal dan status tahapan yang memang dapat dibuka kepada publik, tanpa menyentuh informasi yang secara sah dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Transparansi prosedur bukan upaya mengambil alih kewenangan pemilih. Justru penjelasan yang tepat waktu akan menjaga Senat, Kementerian, para calon, dan UPR dari prasangka yang lahir karena kekosongan informasi,” ujarnya.
Damai juga memberikan batas yang tegas mengenai posisi dirinya. Ia bukan organ UPR, bukan anggota Senat, dan bukan pemegang hak suara dalam Pilrek.
Kepentingannya, kata dia, berada pada ranah moral dan institusional sebagai alumni yang berkepentingan terhadap reputasi almamater, kualitas tata kelola, dan kepastian transisi kepemimpinan perguruan tinggi negeri.
Karena itu, ia menegaskan tidak menuduh adanya manipulasi, korupsi, kolusi, keberpihakan, pelanggaran hukum, maupun perbuatan melawan hukum oleh pihak mana pun.
Ia juga tidak menyatakan salah satu kandidat lebih berhak dibandingkan kandidat lainnya.
Jika terdapat informasi resmi yang berbeda dengan data publik yang menjadi dasar pernyataannya, Damai menyatakan terbuka terhadap koreksi dan siap menyesuaikan sikap berdasarkan dokumen resmi tersebut.
Pada akhirnya, substansi yang disampaikan Damai tidak berhenti pada persoalan kalender pemilihan. Ada pesan yang lebih besar, yakni kepemimpinan yang kuat semestinya lahir dari proses yang juga kuat.
UPR, menurutnya, membutuhkan rektor yang memiliki legitimasi. Namun, legitimasi itu tidak hanya dibangun dari siapa yang akhirnya terpilih. Ia juga bertumpu pada kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta proses yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penjelasan resmi mengenai jadwal dan status tahapan Pilrek dinilai penting diberikan sebelum ruang kosong informasi berkembang menjadi spekulasi.
Sebab dalam sebuah proses pemilihan pemimpin, yang diuji bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga seberapa kokoh proses yang mengantarkan seseorang sampai ke kursi kepemimpinan.
Damai berharap Kementerian dan UPR dapat memberikan penjelasan resmi sesegera mungkin, tanpa mengurangi independensi penilaian terhadap tiga calon yang tengah mengikuti tahapan akhir.(red/j)
