Terbongkar! Polisi Gerebek Kamar Hotel di Sampit, Sita 57 Gram Sabu dan Ganja

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di sebuah hotel di Kota Sampit dengan mengamankan seorang pria serta menyita puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan tersebut berlangsung di salah satu kamar Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Ketapang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (39), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Yang bersangkutan berada di dalam kamar hotel ketika petugas datang," ujar AKP Edy, Senin (27/7/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 57 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah kasur dan di bawah meja kamar.

Selain sabu, polisi juga menemukan empat linting serta satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Edy.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam dugaan peredaran barang haram itu di wilayah Kotawaringin Timur.

Atas dugaan perbuatannya, MK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red/f)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال