Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas layanan kelistrikan, pemahaman mengenai hak-hak konsumen dinilai menjadi hal yang tidak kalah penting. Sebab, hubungan antara pelanggan dan penyedia jasa listrik bukan semata-mata sebatas pembayaran tagihan, melainkan juga hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., saat memberikan edukasi mengenai perlindungan hukum bagi konsumen jasa kelistrikan.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu menegaskan bahwa pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya membayar tagihan listrik berhak memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sering kali masyarakat hanya diingatkan tentang kewajiban membayar tagihan tepat waktu. Padahal, di sisi lain konsumen juga memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Prinsipnya, hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang," ujar Suriansyah, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap pelanggan listrik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada Pasal 29 disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang memadai, serta berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian.
Selain itu, hak konsumen juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, termasuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Menurut Suriansyah, sektor ketenagalistrikan juga memiliki indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menjadi tolok ukur kualitas layanan. Apabila indikator tersebut tidak terpenuhi, penyedia layanan memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketentuan mengenai kompensasi bukanlah bentuk belas kasihan kepada pelanggan, melainkan konsekuensi hukum yang telah diatur dalam regulasi. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak-haknya agar tidak hanya memahami kewajiban sebagai pelanggan, tetapi juga memahami bentuk perlindungan yang diberikan negara," jelasnya.
Meski demikian, Suriansyah mengingatkan bahwa setiap persoalan pelayanan publik harus disikapi secara objektif dan melalui mekanisme yang tersedia. Apabila masyarakat merasa dirugikan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada penyedia layanan. Jika penyelesaian belum tercapai, konsumen dapat memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga perlindungan konsumen, Ombudsman, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, penyelesaian sengketa akan lebih efektif apabila kedua belah pihak sama-sama menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan itikad baik.
"Tujuan utama dari perlindungan konsumen bukan untuk menciptakan konflik antara masyarakat dan penyedia layanan, melainkan memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban. Dengan begitu, pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya sebagai konsumen," pungkasnya.(red/j)
