Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kepastian hukum atas sengketa tanah yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate melaporkan dugaan penerbitan serta penggunaan surat administratif yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Tak hanya menempuh jalur pidana, kuasa hukum juga menyurati Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk permohonan agar pemerintah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan guna memastikan tidak ada tindakan administratif yang berpotensi mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan surat pencabutan dan surat keterangan yang menyatakan SPPT milik pelapor tidak berlaku lagi. Padahal, menurut kuasa hukum, keabsahan SPPT tersebut telah diuji melalui proses peradilan berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi, sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyentuh prinsip fundamental negara hukum.
"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan kertas kosong. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, pemohon, atau pihak mana pun yang merasa dapat menghapus akibat hukum putusan PN, PT, hingga MA hanya dengan selembar surat pencabutan. Surat administratif tidak boleh berdiri di atas putusan pengadilan," tegas Suriansyah Halim dalam siaran persnya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Suriansyah, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan itu bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga menyangkut kewibawaan lembaga peradilan serta kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum.
Karena itu, selain meminta penyidik Polda Kalimantan Tengah mengusut laporan secara profesional, objektif, dan tuntas, pihaknya juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen administratif tersebut.
Suriansyah menegaskan, surat yang disampaikan kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan permohonan agar negara menjalankan kewenangannya menjaga tertib administrasi pemerintahan.
"Kami meminta negara hadir, bukan memberi keistimewaan. Kami meminta agar Camat, Wali Kota, dan Gubernur menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada aparatur pemerintahan yang menjadi alat untuk mengakali putusan pengadilan. Keberanian mencabut SPPT yang telah dikuatkan oleh putusan PN, PT, dan MA adalah alarm berbahaya bagi negara hukum," ujarnya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap para pihak yang dilaporkan, kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga menginisiasi, menyuruh, membantu, menggunakan, maupun memperoleh manfaat dari dokumen yang dipersoalkan. Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya diminta menunda sementara proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan, klarifikasi, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red/j)
