Sampit, Habarkalimantantengah.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotim, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JS (23) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah barak di Jalan Pinang IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Ketapang melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS yang berada di dalam sebuah barak," kata AKP Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026).
Sesuai prosedur, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan dan saksi.
Dari hasil penggeledahan terhadap sepeda motor milik JS, petugas menemukan satu unit timbangan digital mini berwarna hitam serta sebuah kaleng bekas permen merek Milton yang disimpan di dalam jok kendaraan. Saat diperiksa, kaleng tersebut berisi empat paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.Berdasarkan keterangan kepolisian, JS mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan peralihan yang berlaku.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.(red/f)
