Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kekecewaan masyarakat terhadap masih berulangnya pemadaman listrik di Kota Palangka Raya dan sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Seorang warga, Damai Alam Usop, melayangkan surat terbuka kepada Direksi PT PLN (Persero) sebagai bentuk protes sekaligus penegasan atas hak-hak konsumen yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.
Surat tertanggal 27 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Direksi PT PLN (Persero), General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), serta Manajer PLN ULP Palangka Raya Timur. Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam surat itu, Damai menyoroti masih terjadinya pemadaman listrik bergilir di tengah informasi yang beredar di ruang publik mengenai kondisi sistem kelistrikan Kalimantan yang disebut telah kembali normal dan stabil. Menurutnya, realitas yang dirasakan masyarakat di lapangan masih jauh dari harapan karena pemadaman tetap berlangsung dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sebagai dasar, ia mengacu pada pengumuman resmi PLN ULP Palangka Raya Timur tertanggal 26 Juli 2026 yang menginformasikan penghentian sementara pasokan listrik mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Pemadaman tersebut mencakup sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Bukit Keminting, Galaksi, Menteng, Temanggung Tilung, serta beberapa kompleks perumahan di sekitarnya.
Menurut Damai, pemadaman yang terjadi berulang dalam durasi cukup lama tidak hanya menghambat aktivitas rumah tangga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Risiko kerusakan peralatan elektronik hingga terganggunya operasional usaha menjadi konsekuensi yang harus ditanggung pelanggan.
Dalam surat terbukanya, ia mengingatkan bahwa pelanggan yang telah memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik juga memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), termasuk hak memperoleh kompensasi apabila pelayanan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Atas dasar itu, Damai meminta PT PLN (Persero) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab masih berulangnya gangguan kelistrikan, meningkatkan keandalan sistem pasokan listrik, menyediakan mekanisme klaim kompensasi yang mudah dan transparan bagi pelanggan yang terdampak, serta merealisasikan kompensasi berupa potongan tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk iktikad baik masyarakat untuk menempuh jalur komunikasi publik yang konstruktif. Kami berharap manajemen PT PLN dapat segera memberikan tanggapan resmi dan langkah nyata agar persoalan ini tidak terus berulang," tulis Damai Alam Usop dalam surat tersebut.Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) belum memberikan tanggapan resmi terkait isi surat terbuka tersebut. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak PLN serta membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.(red/j)
