Di negara demokrasi, keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban moral sekaligus bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, ketika seorang pejabat publik memilih bungkam saat dikonfirmasi media, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya citra pribadi atau institusi yang dipimpinnya, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang.
Masih sering dijumpai pejabat yang enggan memberikan penjelasan ketika dihadapkan pada pertanyaan terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan program, atau kebijakan yang menuai perhatian publik. Alih-alih menjawab atau memberikan klarifikasi, sebagian memilih tidak merespons sama sekali. Sikap semacam ini patut menjadi bahan evaluasi, sebab dalam ruang publik, diam tidak selalu menyelesaikan persoalan. Justru sebaliknya, kekosongan informasi kerap memunculkan spekulasi, memperlebar ruang tafsir, dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
Perlu dipahami bahwa konfirmasi bukanlah upaya mencari-cari kesalahan pejabat. Konfirmasi merupakan prinsip mendasar dalam kerja jurnalistik yang bertujuan menghadirkan pemberitaan secara akurat, berimbang, dan berkeadilan. Melalui konfirmasi, setiap pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, bantahan, maupun data pendukung sebelum informasi dipublikasikan.
Dengan demikian, ketika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, publik kehilangan sudut pandang yang semestinya dapat memperkaya pemahaman atas suatu persoalan. Pada saat yang sama, pejabat juga kehilangan kesempatan menjelaskan kebijakan, meluruskan informasi yang keliru, atau menunjukkan akuntabilitas kepada masyarakat.
Jabatan publik bukanlah ruang privat. Setiap kewenangan yang dijalankan bersumber dari amanah negara dan dibiayai melalui uang rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan program pemerintahan merupakan bagian dari ruang pengawasan publik yang sah dalam sistem demokrasi.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui.
Karena itu, wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Sebaliknya, pejabat yang memberikan penjelasan sedang menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tentu, tidak semua pertanyaan harus dijawab saat itu juga. Ada kalanya data masih perlu diverifikasi atau dikumpulkan. Namun, memberikan respons—meski hanya menyampaikan bahwa informasi sedang dipersiapkan atau akan dijelaskan pada waktu tertentu—merupakan bentuk penghormatan terhadap publik sekaligus cerminan etika pelayanan yang baik.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pencitraan atau slogan-slogan tentang transparansi. Kepercayaan lahir dari keterbukaan, konsistensi, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada publik. Di tengah derasnya arus informasi, sikap terbuka justru menjadi benteng terbaik untuk menangkal kesalahpahaman, rumor, maupun disinformasi.
Sudah saatnya budaya menghindari konfirmasi ditinggalkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan komunikasi dua arah antara pemerintah, media, dan masyarakat. Kritik bukanlah ancaman terhadap kekuasaan, pertanyaan bukanlah bentuk permusuhan, dan konfirmasi bukanlah upaya menjatuhkan seseorang. Ketiganya merupakan bagian dari mekanisme yang menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
Pers akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers. Hak jawab dan hak koreksi akan selalu terbuka bagi setiap pihak sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip keadilan dalam pemberitaan.
Pada akhirnya, waktu akan menjadi saksi. Masyarakat tidak menilai pemimpinnya dari seberapa sering mereka menghindari pertanyaan, melainkan dari seberapa besar keberanian mereka memberikan penjelasan, membuka ruang dialog, dan mempertanggungjawabkan amanah yang dipercayakan rakyat. Sebab dalam demokrasi, kepercayaan tidak lahir dari diam, tetapi dari keterbukaan.()
Tags
Opini
