Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dugaan penggunaan rumah dinas jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memunculkan tanda tanya mengenai tata kelola aset milik pemerintah daerah. Pasalnya, rumah dinas yang diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pendidikan dikabarkan ditempati oleh seseorang yang bukan pemegang jabatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penghuni rumah dinas itu bahkan diduga bukan merupakan aparatur maupun pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Apabila informasi tersebut benar, persoalan yang mengemuka bukan lagi sekadar siapa yang menempati sebuah rumah dinas. Lebih jauh, hal itu menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), transparansi penggunaan aset negara, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Rumah dinas jabatan merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat yang sedang menduduki jabatan tertentu. Karena melekat pada jabatan, penggunaannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum, persetujuan pejabat berwenang, dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan agar seluruh barang milik negara maupun daerah dikelola secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah harus sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan serta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur bahwa rumah negara atau rumah dinas hanya dapat dimanfaatkan sesuai status dan peruntukannya. Apabila digunakan oleh pihak lain, harus terdapat dasar administrasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berangkat dari regulasi tersebut, publik berhak mengetahui apakah penggunaan rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip good governance.
Beberapa hal yang patut dijelaskan kepada masyarakat antara lain, apakah benar rumah dinas jabatan tersebut saat ini ditempati oleh pihak yang bukan pemegang jabatan. Jika benar, siapa penghuni rumah dinas tersebut, atas dasar keputusan atau izin siapa fasilitas negara itu digunakan, serta apakah penggunaannya telah dicatat dalam administrasi Barang Milik Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan tersebut juga penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata mengenai sebuah rumah dinas, melainkan menyangkut integritas pengelolaan aset publik. Setiap aset yang dibangun dan dipelihara menggunakan uang rakyat semestinya dimanfaatkan sesuai aturan, bukan berdasarkan kedekatan, kebiasaan, ataupun kepentingan di luar ketentuan hukum.
Oleh karena itu, klarifikasi terbuka dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat memberikan kepastian atas informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (25/7/2026) malam, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi.(red/j)
