Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur kembali membuahkan hasil. Aparat Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap sabu yang melibatkan seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AJP (24) alias J, dalam operasi tangkap tangan di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Rabu malam (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif di lapangan oleh tim Satresnarkoba.
"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 15 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 8,16 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi turut disita, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sedotan, dompet, telepon genggam, serta uang tunai Rp1.450.000 yang diduga hasil transaksi peredaran narkotika," ungkapnya, Kamis (4/6/2026).
Petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik bernomor polisi DA 1877 HO beserta STNK atas nama GHN. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana mobilitas dalam menjalankan aktivitas peredaran barang haram di wilayah Barito Timur.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/j)
