Dari Temuan Ponsel hingga Penangkapan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kotim Terbongkar

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat mengendap selama dua tahun akhirnya membuahkan hasil.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur melalui Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MI, yang diketahui merupakan oknum petugas keamanan sekolah, pada 7 Mei 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan kekerasan terhadap anak tanpa pandang waktu.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan sejak laporan diterima. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa setiap kasus yang melibatkan anak akan kami tangani secara serius hingga tuntas,” tegas AKP Edy, Kamis  (4/6/2026).

Kasihumas menjelaskan, peristiwa yang diduga menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di area pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu, korban berinisial NC (14) tengah menunggu jemputan orang tua usai jam pulang sekolah.

Dalam kondisi lingkungan sekolah yang mulai sepi, terduga pelaku MI (23) diduga memanggil korban masuk ke dalam pos jaga. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila dengan menarik dan memeluk korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku diduga mengancam agar korban tidak berteriak,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal dan keterangan terduga pelaku, perbuatan serupa diduga dilakukan lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
Kasus ini sendiri mulai terungkap setelah pihak keluarga menemukan adanya gambar yang diduga tidak pantas pada telepon genggam milik terduga pelaku. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kotim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, serta satu unit telepon genggam merek TECNO POVA 5 warna gold.

AKP Edy menambahkan, saat ini terduga pelaku MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotim.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Unit PPA Polres Kotim telah menangani sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Polres Kotim berkomitmen untuk hadir memberikan perlindungan,” pungkasnya.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال