Puluhan Gram Sabu 44 Nyaris Beredar di Sampit, Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Pelaku

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AW (22) beserta barang bukti sabu seberat 44,12 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi," ujar AKP Edy, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, saat proses penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat sebelum melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus yang dibalut lakban hitam dan dibungkus tisu putih. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 44,12 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver.

AKP Edy menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Narkoba tidak hanya merusak masa depan pengguna, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan lainnya. Karena itu, pemberantasan peredaran narkoba akan terus menjadi prioritas kami," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan yang berlaku.

Polres Kotim juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.(red/f)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال