Sampit, Habarkalimantantengah.com - Penantian panjang masyarakat adat Dusun Dukuh, Desa Pasir Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat yang mereka klaim akhirnya memasuki babak baru.
Setelah hampir 20 tahun memperjuangkan haknya, warga bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Pencinta Keadilan (INTAN) menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan seluas sekitar 1.255 hektare yang melibatkan PT Sukajadi dan PT Musimas Kotim.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum atas lahan yang menurut masyarakat adat telah lama menjadi bagian dari ruang hidup mereka, namun kini menjadi objek sengketa dengan pihak perusahaan.
Ketua LBH INTAN Sampit, Parlin Silitonga, mengatakan perjuangan warga bukanlah persoalan yang baru muncul. Menurutnya, masyarakat telah berupaya mencari penyelesaian selama hampir dua dekade, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan yang mereka harapkan.
“Kurang lebih 20 tahun masyarakat Dusun Dukuh memperjuangkan haknya. Mereka mencari kepastian hukum terkait tanah adat ulayat yang menurut mereka telah digunakan oleh perusahaan,” ujar Parlin usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/6/2026) siang.
Ia menegaskan bahwa yang diperjuangkan warga tidak hanya soal tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.
“Di sana ada sumber air, ada hasil hutan, dan ada ruang hidup yang sejak lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, mereka ingin hak-haknya mendapat kepastian dan perlindungan hukum,” katanya.
Suasana emosional mewarnai jalannya proses hukum. Sejumlah warga yang hadir membentangkan spanduk berisi tuntutan agar negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Ngaju. Dalam spanduk tersebut juga tertulis bahwa perjuangan memperoleh keadilan telah berlangsung selama 20 tahun.
Parlin mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, masyarakat telah berulang kali berusaha mencari penyelesaian melalui berbagai pendekatan. Namun menurutnya, upaya-upaya tersebut belum menghasilkan titik temu yang memberikan kepastian bagi warga.
“Masyarakat sudah lama menunggu. Mereka berharap ada kejelasan sehingga hak-hak yang mereka yakini dapat dipertimbangkan dan diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah melepaskan atau menjual lahan yang kini menjadi objek sengketa. Karena itu, warga memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar memperoleh kepastian yang sah dan berkekuatan hukum.
Dalam agenda persidangan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sekitar dua pekan untuk proses lanjutan. Tahapan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan dokumen, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing.
Bagi warga Dusun Dukuh, proses yang kini berjalan bukan sekadar persoalan lahan. Di baliknya tersimpan harapan panjang tentang pengakuan, kepastian hukum, dan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
“Harapan mereka sederhana, yaitu mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas apa yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun,” tutup Parlin.(red/f)
