Kebijakan pengadaan jasa publikasi media oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi perhatian sejumlah kalangan. Sorotan tersebut terkait mekanisme pemilihan penyedia jasa publikasi serta besaran nilai kerja sama yang beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan penyedia jasa publikasi yang disebut memiliki nilai kontrak cukup signifikan. Sejumlah pihak berharap proses tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di ruang publik.
Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai perbedaan nilai pembayaran publikasi antar media yang disebut memiliki rentang cukup beragam. Informasi yang beredar menyebutkan adanya perbedaan tarif publikasi antara satu media dengan media lainnya. Namun demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar perhitungan harga, indikator kualitas layanan, maupun metode penilaian yang digunakan dalam penetapan nilai kerja sama tersebut.
Perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai adanya akun media sosial yang disebut ikut menerima kerja sama publikasi. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap proses pengadaan pada prinsipnya mengacu pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait proses yang telah dijalankan.
Sejumlah kalangan berharap Diskominfosantik Provinsi Kalteng dapat menyampaikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pemilihan penyedia, dasar penetapan nilai kerja sama, serta ketentuan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan program publikasi tersebut. Langkah itu dinilai dapat membantu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Transparansi informasi juga dianggap penting agar setiap penggunaan anggaran publik dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan administrasi maupun peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Diskominfosantik Provinsi Kalteng terkait berbagai informasi yang berkembang tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari pejabat yang berwenang. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi di kemudian hari, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.()
