Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kesadaran masyarakat untuk memberikan jalan kepada ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar) saat bertugas masih perlu ditingkatkan. Padahal, selain menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, tindakan tersebut juga merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum.
Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ambulans yang mengangkut pasien dan mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas memiliki hak prioritas di jalan raya.
"Pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan prioritas. Ini bukan sekadar etika berlalu lintas, tetapi amanat undang-undang," ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menerangkan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa ambulans dan mobil pemadam kebakaran saat bertugas berhak memperoleh prioritas untuk didahulukan.
Menurut Suriansyah, setiap detik sangat berharga dalam situasi darurat. Keterlambatan ambulans dapat mengurangi peluang pasien mendapatkan pertolongan medis tepat waktu. Sementara keterlambatan damkar berpotensi membuat api semakin membesar dan meningkatkan risiko korban jiwa maupun kerugian harta benda.
Karena itu, ketika mendengar suara sirine atau melihat lampu isyarat kendaraan prioritas, masyarakat diimbau tetap tenang, mengurangi kecepatan, lalu menepi secara aman untuk memberikan ruang melintas.
Sebaliknya, pengendara tidak dianjurkan berhenti mendadak, menghalangi laju kendaraan darurat, atau mengikuti ambulans dan damkar untuk menerobos kemacetan karena dapat membahayakan pengguna jalan lain.
"Bayangkan jika yang berada di dalam ambulans adalah keluarga kita sendiri. Tentu kita berharap semua pengguna jalan memberikan jalan. Sikap yang sama harus kita tunjukkan kepada orang lain," tegasnya.
Ia menambahkan, budaya memberi jalan kepada kendaraan darurat merupakan cerminan masyarakat yang taat hukum sekaligus berjiwa kemanusiaan. Sebab, memberi jalan hanya beberapa detik bisa menjadi penentu keselamatan nyawa seseorang.
"Dengar sirine, segera menepi. Karena bisa jadi ada nyawa yang sedang menunggu pertolongan," pungkasnya.(red/j)
