Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kian menghangat. Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menilai jawaban yang diberikan Panitia Pilrek UPR atas keberatan kliennya belum menjawab sejumlah persoalan mendasar, mulai dari aspek kewenangan, transparansi dokumen hingga dasar penilaian yang digunakan dalam proses verifikasi bakal calon rektor.
Penilaian tersebut disampaikan Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate melalui siaran pers tertanggal 19 Juni 2026. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut jawaban Panitia Pilrek Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 belum dapat dianggap sebagai penyelesaian keberatan yang final dan sah secara administrasi.
Polemik bermula setelah Panitia Pilrek UPR mengumumkan empat bakal calon rektor yang dinyatakan lolos verifikasi pada 17 Juni 2026. Nama Dr. Tari tidak tercantum dalam daftar tersebut. Menurut kuasa hukum, pengumuman yang diterbitkan panitia tidak disertai alasan individual yang menjelaskan dasar tidak lolosnya klien mereka.
Keberatan kemudian diajukan pada hari yang sama dan diperkuat melalui surat keberatan yang disempurnakan dua hari kemudian. Selain meminta peninjauan ulang, pihak Dr. Tari juga meminta akses terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan, termasuk hasil verifikasi, berita acara, hingga pertimbangan yang digunakan dalam proses seleksi.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertanyaan penting yang belum terjawab. Salah satunya menyangkut kewenangan pihak yang memberikan jawaban atas keberatan tersebut. Menurut mereka, keputusan yang disengketakan merupakan produk Senat UPR sehingga penyelesaian keberatan semestinya dilakukan oleh organ yang menerbitkan keputusan atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan.
Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti perlunya keterbukaan terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar penilaian. Mereka berpendapat transparansi penting untuk memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang setara serta dapat mengetahui alasan objektif di balik hasil verifikasi yang telah diumumkan.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah penilaian pengalaman manajerial yang menjadi salah satu syarat pencalonan rektor. Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak mengklaim seluruh jabatan yang pernah diemban Dr. Tari otomatis memenuhi syarat. Namun, mereka menilai penilaian terhadap jabatan yang dijalani pada masa lalu harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dokumen historis, struktur organisasi yang berlaku saat itu, serta kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami minta adalah proses yang transparan, penggunaan dasar hukum yang tepat, penilaian yang objektif, dan keputusan yang dapat diuji secara hukum,” demikian substansi penegasan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam siaran pers tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan sedang menyiapkan banding administratif. Opsi pengawasan melalui lembaga terkait hingga gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara juga disebut tetap terbuka apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Di tengah tahapan Pilrek yang terus berjalan, polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pemilihan pucuk pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah. Perkembangan penyelesaian keberatan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting yang mewarnai perjalanan Pilrek UPR menuju penetapan rektor periode 2026–2030.
Hingga berita ini dipublikasikan, Panitia Pemilihan Rektor UPR dan Senat UPR tetap memiliki hak jawab serta kesempatan memberikan klarifikasi atas berbagai pernyataan yang disampaikan dalam siaran pers pihak kuasa hukum.(red/j)
