Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.
Demonstrasi, unjuk rasa, maupun berbagai bentuk penyampaian aspirasi lainnya menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan publik.
Namun, hak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Di balik ruang demokrasi yang terbuka, terdapat koridor hukum yang wajib dihormati oleh setiap warga negara.
Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH, MH, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum tidak lagi berada dalam bingkai kebebasan berpendapat, melainkan telah memasuki wilayah pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah tersebut, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara hak menyampaikan aspirasi dan tindakan yang merugikan kepentingan publik.
"Negara memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun penolakan terhadap suatu kebijakan. Akan tetapi, ketika dalam pelaksanaannya terjadi perusakan terhadap fasilitas umum, maka tindakan itu telah keluar dari substansi perjuangan aspirasi dan berubah menjadi perbuatan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Suriansyah menjelaskan, fasilitas umum yang berdiri hari ini pada hakikatnya dibangun dari anggaran negara yang bersumber dari pajak dan kontribusi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk perusakan terhadap aset publik sesungguhnya bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang menjadi pengguna fasilitas tersebut.
Ia menilai bahwa dalam praktik demokrasi modern, kekuatan sebuah gerakan tidak ditentukan oleh tindakan yang bersifat destruktif, melainkan oleh kualitas argumentasi, kedewasaan sikap, serta kemampuan menyampaikan tuntutan secara tertib dan bermartabat.
"Perlu dipahami bahwa hukum tidak pernah melarang masyarakat menyuarakan aspirasi. Yang dilarang adalah tindakan yang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Demokrasi dan supremasi hukum harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap hak selalu melekat dengan tanggung jawab. Kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak masyarakat lain untuk memperoleh rasa aman, kenyamanan, serta akses terhadap fasilitas publik yang menjadi milik bersama.
Menurutnya, kedewasaan berdemokrasi tidak hanya tercermin dari keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga dari kemampuan menjaga etika, ketertiban, dan kepatuhan terhadap hukum. Sebab pada akhirnya, tujuan utama demokrasi bukanlah menciptakan kerusakan, melainkan menghadirkan perubahan melalui cara-cara yang beradab dan berkeadaban.
"Suara rakyat adalah pilar demokrasi. Namun suara itu akan memiliki kekuatan moral yang jauh lebih besar ketika disampaikan dengan cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa intimidasi, dan tanpa merusak fasilitas yang sesungguhnya dibangun untuk kepentingan rakyat itu sendiri," pungkasnya.(red/j)
