Gerak Cepat Polres Murung Raya Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Gegerkan Olong Dojou

Puruk Cahu, Habarkalimantantengah.com - Suasana tenang di Desa Olong Dojou, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, mendadak berubah mencekam pada Minggu (31/5/2026) sore. Seorang perempuan dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang saat berada di dapur rumahnya.

Peristiwa yang mengejutkan warga setempat itu kini tengah ditangani serius oleh jajaran Polres Murung Raya.

Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M Monathen, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kami menerima laporan terkait dugaan penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani dan didalami oleh penyidik," ujar AKP Rahmad Tuah, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban berinisial P diketahui sedang melakukan aktivitas rumah tangga dengan mencabut bulu ayam di dapur rumahnya. Namun tanpa diduga, seorang pria berinisial B diduga datang dan masuk ke area dapur sambil membawa senjata tajam.

Dalam hitungan detik, situasi berubah menjadi kepanikan. Terlapor diduga langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala dan menyebabkan luka robek yang cukup serius.

Korban yang kesakitan sontak berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memecah keheningan kampung dan mengundang warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian.

"Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan membantu mengevakuasi korban ke RSUD Puruk Cahu untuk mendapatkan penanganan medis," kata AKP Rahmad Tuah.

Peristiwa berdarah itu sontak menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut tampak terkejut karena insiden terjadi di lingkungan permukiman yang selama ini relatif kondusif.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Tanah Siang langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan lainnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut guna mengungkap secara terang kronologi maupun motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan itu.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta meminta visum et repertum untuk kepentingan penyidikan. Seluruh fakta akan didalami secara profesional dan objektif," tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berlumuran darah. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berjalan.

AKP Rahmad Tuah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

"Polres Murung Raya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian," ujarnya.

Kasus tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Murung Raya. Polisi juga tengah melengkapi seluruh alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap secara utuh fakta di balik peristiwa yang menggemparkan warga Desa Olong Dojou tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dengan pemberatan.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara jelas dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال