Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Di tengah tuntutan terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan, persoalan reklamasi lahan eks tambang kembali menjadi sorotan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. PT Rimau Energi Mining (REM) disebut masih menghadapi tantangan besar dalam menuntaskan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total lahan yang wajib direklamasi perusahaan mencapai sekitar 600 hektare. Namun, realisasi reklamasi hingga kini diperkirakan baru berada di kisaran 20 persen dari keseluruhan luasan tersebut.
Lahan eks tambang yang masuk dalam kewajiban reklamasi itu tersebar di sejumlah wilayah operasional perusahaan, di antaranya Desa Jaweten, Desa Hayaping, dan Desa Sumur, Kabupaten Barito Timur.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan. Sebab, reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk memulihkan fungsi ekologis lahan agar kembali aman, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di lapangan, sejumlah area bekas tambang dilaporkan masih memerlukan penanganan lebih lanjut. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran warga, terutama terkait potensi dampak lingkungan jangka panjang apabila proses pemulihan tidak segera dituntaskan.
“Pemulihan lahan bekas tambang bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/6/2026).
Sorotan publik semakin menguat lantaran hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang rinci mengenai progres reklamasi, target penyelesaian, maupun pemanfaatan dana jaminan reklamasi yang sejatinya disiapkan untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dapat terlaksana.
Kurangnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi dianggap menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya.
Tak hanya perusahaan, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga didorong memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi. Pengawasan yang efektif dinilai penting agar seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan capaian reklamasi yang disebut masih berada di angka 20 persen, PT Rimau Energi Mining diharapkan segera menyusun langkah percepatan yang terukur dan transparan. Kejelasan target, jadwal pelaksanaan, serta hasil reklamasi di lapangan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Lebih dari sekadar memenuhi regulasi, reklamasi merupakan wujud tanggung jawab moral dan ekologis atas pemanfaatan sumber daya alam. Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan lahan pascatambang akan menjadi tolok ukur sejauh mana aktivitas pertambangan berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketika sumber daya alam telah diambil dari perut bumi, masyarakat kini menunggu satu hal, yaitu bukti bahwa lingkungan yang ditinggalkan juga dipulihkan dengan sungguh-sungguh.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai progres reklamasi dan data resmi pelaksanaannya.(red/j)
