Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperketat pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM). Melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Fairid Naparin pada 5 Mei 2026, pembelian BBM subsidi hingga non-subsidi di seluruh SPBU kini dibatasi dengan aturan yang lebih tegas.
Kebijakan ini muncul di tengah dinamika kebutuhan energi dan penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) di wilayah Kalimantan Tengah, sekaligus sebagai langkah strategis mencegah penumpukan dan penyalahgunaan distribusi BBM di lapangan.
Dalam aturan tersebut, pembelian BBM untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200 ribu untuk Pertalite dengan syarat wajib menggunakan QR Code melalui aplikasi MyPertamina. Sementara itu, pembelian Pertamax dibatasi hingga Rp400 ribu per transaksi.Untuk kendaraan roda dua, batasan lebih rendah diberlakukan, yakni Rp50 ribu untuk Pertalite dan Rp100 ribu untuk Pertamax. Skema ini diharapkan mampu menekan praktik pembelian berlebih yang selama ini kerap memicu antrean panjang di SPBU.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang keras pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi, pembelian berulang dalam waktu singkat, hingga penggunaan jerigen atau drum untuk tujuan penjualan kembali. Namun, sektor pertanian dan perikanan masih diberi ruang dengan syarat administratif yang ketat.
Sorotan lain dalam kebijakan ini adalah larangan bagi kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Pengecualian hanya diberikan untuk layanan vital seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Pemko Palangka Raya menegaskan, seluruh pengelola SPBU wajib menyosialisasikan aturan ini secara masif kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk pemasangan spanduk di area SPBU.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin distribusi BBM kembali timpang. Dengan pembatasan yang terukur, Pemko berharap konsumsi lebih terkendali, antrean berkurang, dan subsidi benar-benar tepat sasaran.(red/j)
