FBIM 2026 jadi Panggung Budaya dan Mesin Penggerak Ekonomi Kreatif Kalteng

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2026 tidak sekadar menjadi panggung perayaan budaya, tetapi juga diproyeksikan sebagai motor penggerak ekonomi kreatif dan promosi pariwisata Kalimantan Tengah di tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menyampaikan laporan pada pembukaan FBIM, Kalteng Expo, dan Karnaval Budaya Tahun 2026 di Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Minggu (17/5/2026).

Menurut Linae, FBIM 2026 dirancang sebagai ruang strategis untuk menjaga warisan budaya daerah tetap hidup di tengah arus modernisasi, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif.

“FBIM 2026 bertujuan mendorong pengembangan dan pelestarian budaya daerah, memperkuat promosi pariwisata Kalimantan Tengah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui keterlibatan UMKM dan ekonomi kreatif, serta menjadi wadah pemersatu dalam semangat Falsafah Huma Betang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan FBIM 2026 berlangsung selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Mei 2026, dengan sejumlah titik utama pelaksanaan tersebar di kawasan strategis Kota Palangka Raya, seperti Bundaran Besar, GOR Indoor Serbaguna, kawasan bawah Jembatan Kahayan, Stadion Tuah Pahoe, hingga Halaman Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng.

Tak hanya menampilkan kekayaan seni dan budaya, Kalteng Expo 2026 juga menjadi etalase potensi daerah. Sebanyak 127 peserta ambil bagian, terdiri dari perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, sektor perbankan, hingga pelaku UMKM. Untuk mendukung kegiatan tersebut, panitia menyiapkan sedikitnya 203 stand dan tenda pameran.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menghadirkan Pasar Rakyat sebagai upaya membuka ruang usaha bagi pedagang kecil dan memperkuat perputaran ekonomi masyarakat selama festival berlangsung.

Menariknya, momentum FBIM 2026 turut dibarengi dengan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat berplat KH yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

“Keringanan pajak diberikan dalam bentuk penghapusan denda PKB sebesar 100 persen serta potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal,” tutupnya.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال