Suriansyah Halim: Tambang Rakyat Harus Legal agar Jadi Kekuatan Ekonomi Daerah

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Penataan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah dinilai menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Komitmen itu ditegaskan Suriansyah Halim, yang menyatakan bahwa pertambangan rakyat tidak boleh lagi berjalan tanpa arah, tetapi harus masuk dalam sistem yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pertambangan rakyat merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Namun di balik potensi tersebut, masih banyak persoalan mendasar yang harus dibenahi, mulai dari legalitas, perizinan, hingga perlindungan hukum bagi para penambang.

“Saya berkomitmen memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menyoroti bahwa persoalan legalitas masih menjadi kendala utama di lapangan. Banyak penambang rakyat yang bekerja tanpa izin resmi karena terbentur prosedur perizinan yang belum sepenuhnya mudah diakses.

Kondisi ini membuat para penambang berada dalam posisi rentan terhadap persoalan hukum, padahal di sisi lain mereka menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga soal bagaimana negara hadir memberikan solusi. Penambang rakyat harus dibina, dipermudah izinnya, dan diberikan perlindungan hukum,” tegasnya.

Suriansyah juga mengingatkan bahwa penataan pertambangan rakyat tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi jangka pendek.

Karena itu, ia menekankan bahwa konsep pertambangan rakyat ke depan harus berbasis pada prinsip keberlanjutan, di mana aktivitas tambang tetap berjalan, namun lingkungan tetap terjaga dan masyarakat sekitar tidak dirugikan.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun organisasi dan kelompok masyarakat. Menurutnya, penataan pertambangan rakyat tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kolaborasi lintas sektor.

“Pertambangan rakyat ini tidak bisa ditangani sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi semua pihak agar sektor ini benar-benar menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan,” ungkapnya.

Dengan latar belakang di bidang hukum dan organisasi, Suriansyah Halim optimistis penataan pertambangan rakyat di Kalteng dapat dilakukan secara bertahap namun pasti. Ia berharap ke depan pertambangan rakyat tidak lagi identik dengan aktivitas ilegal, tetapi menjadi sektor ekonomi masyarakat yang legal, tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Penataan ini dinilai menjadi langkah penting agar potensi sumber daya alam daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha pertambangan rakyat.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال