Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di saat penyidikan dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan negara kian mengencang, satu hal justru mencolok, yakni keheningan dari pucuk pimpinan daerah. Bupati Sukamara, Masduki, memilih irit bicara ketika sorotan publik mengarah kepadanya.
Namanya disebut dalam pusaran kasus pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 100 hektare. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi utuh, hanya pernyataan singkat yang menggantung.
Momen itu terjadi usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kamis (23/4/2026).
Alih-alih menjawab, Masduki memilih berlalu. “Buru-buru banget eh bang. Nanti saja ya bang, saya lagi buru-buru. Nanti lain kali kita kasih info ya, nanti saya kabari,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum bergerak tanpa jeda. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, ditandai dengan terbitnya SPDP tertanggal 14 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan berkas awal telah diterima. Jaksa kini menunggu kelengkapan materi penyidikan untuk ditelaah lebih dalam melalui mekanisme P-16.
“Dokumen SPDP sudah kami terima. Saat ini jaksa peneliti menunggu berkas perkara lengkap untuk dipelajari sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan lembaga lingkungan hidup yang menemukan indikasi pembukaan lahan tanpa izin di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara. Di lapangan, sebagian area bahkan telah ditanami kelapa sawit, menunjukkan aktivitas pemanfaatan yang diduga melanggar hukum.
Data koordinat dari KPHP Sukamara-Lamandau memperkuat posisi hukum perkara ini, yaitu lokasi berada dalam kawasan hutan negara berstatus HPK, yang secara aturan hanya bisa dimanfaatkan setelah melalui proses pelepasan kawasan oleh pemerintah.
Penyidik pun mulai mengunci bukti, sejumlah alat berat telah diamankan, tiga saksi dan empat ahli telah diperiksa.(red/j)
