Dorong Efisiensi Energi dan Reformasi Birokrasi, Pemprov Kalteng Resmi Berlakukan WFH-WFO ASN

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengimplementasikan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan ini tidak sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong efisiensi anggaran dan penghematan energi di sektor perkantoran.

Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, sekaligus menjadi kerangka penyesuaian sistem kerja birokrasi di tingkat daerah.

Sebagai penguatan kebijakan, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026). Forum ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden RI dalam mendorong transformasi budaya kerja dan gerakan nasional hemat energi.

Pemerintah menilai, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komunikasi publik yang kuat, terstruktur, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sinkronisasi tersebut dinilai krusial agar implementasi di lapangan berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Transformasi ini juga diarahkan untuk mengubah pola kerja ASN menjadi lebih adaptif, produktif, dan efisien, sejalan dengan percepatan digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Di tingkat daerah, Pemprov Kalteng menetapkan skema kerja empat hari di kantor, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH setiap Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada pengaturan hari kerja semata, tetapi juga akan diikuti evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja ASN.

“WFH bukan hanya soal empat hari kerja dalam seminggu. Jam kerja juga akan kami evaluasi, termasuk kemungkinan penyesuaian atau pengurangan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak berlaku secara seragam. Perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan pola kerja penuh di kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Seluruh kepala perangkat daerah pun diminta memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan publik.

Dengan pendekatan ini, Pemprov Kalteng menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih lincah, hemat energi, dan berorientasi pada hasil.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال