Momentum Krusial! Raperda Pertanahan Kalteng Dikebut Demi Kepastian dan Keadilan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian persoalan pertanahan. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat bersama yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Rapat ini menjadi momentum strategis untuk menuntaskan regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap memicu konflik di masyarakat.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan Raperda tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemprov untuk bersinergi secara intensif agar pembahasan berjalan efektif, terarah, dan menghasilkan regulasi yang implementatif.

“Raperda ini tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan yang ada saat ini, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan terhadap potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.

Darliansjah juga menekankan pentingnya konsistensi dan keseriusan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses pembahasan. Pemprov Kalteng, kata dia, akan segera menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat yang kompeten dan fokus, sehingga pembahasan tidak berjalan parsial.

Dari sisi substansi, seluruh OPD terkait telah menyampaikan masukan yang kemudian dihimpun oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan yang difokuskan pada pendalaman materi serta penyelarasan perspektif antar pemangku kepentingan.

Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyempurnaan dokumen dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), guna memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang utuh dan tajam terhadap materi Raperda. Pemprov dan DPRD menargetkan seluruh DIM dari pemangku kepentingan dapat diterima DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui kajian pasal demi pasal dalam rangka harmonisasi regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

Tak hanya itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga akan dilakukan secara simultan. Ranpergub tersebut ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera berjalan setelah Raperda disahkan.

Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan sebelum Agustus 2026. Untuk memperkuat substansi dan sinkronisasi kebijakan, pihaknya juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan.

Rapat ini turut dihadiri para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalteng, menandai keseriusan bersama dalam menghadirkan regulasi pertanahan yang komprehensif, adaptif, dan berkeadilan.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال