Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berusia 16 tahun di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencari perlindungan setelah mengaku mengalami tekanan psikologis, dugaan pelecehan, serta ancaman dari mantan pacarnya.
Korban yang identitasnya dirahasiakan itu menyampaikan pengaduan kepada Cak Sam, personel Polda Kalteng. Ia mengaku tidak lagi sanggup menjalani hubungan yang disebutnya mengandung unsur paksaan dan intimidasi.
Berdasarkan penuturannya, hubungan tersebut bermula pada November 2024.
Namun, dalam waktu singkat, korban mengaku mulai mengalami perlakuan yang membuatnya tertekan. Sekitar satu bulan setelah berpacaran, ia diajak bertemu di sebuah wisma dengan alasan menenangkan diri.
“Awalnya saya diajak ke wisma dengan alasan mau menenangkan saya. Tapi di sana saya merasa takut dan terpojok,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dalam kondisi tersebut, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak diinginkan. Ia juga menyebut sempat berulang kali berupaya mengakhiri hubungan, namun tidak mendapat persetujuan.
Bahkan, ia mengaku diminta memenuhi syarat tertentu sebagai konsekuensi jika ingin berpisah.
Seiring waktu, tekanan disebut kembali terjadi. Korban mengaku kembali diajak bertemu untuk menyelesaikan konflik yang berawal dari perselisihan di media sosial.
Pertemuan itu, menurutnya, kembali menempatkan dirinya dalam situasi yang membuat takut.
Ia juga mengungkapkan sempat mengalami perlakuan yang dinilai tidak senonoh.
“Saya menangis, tapi tidak dihiraukan,” tuturnya.
Tak hanya itu, setelah kembali menyatakan keinginan untuk mengakhiri hubungan, korban mengaku menerima ancaman. Terduga pelaku disebut mengancam akan menyalahgunakan alamat rumah korban untuk pemesanan barang, sehingga beban pembayaran ditanggung korban.
Tekanan tersebut mendorong korban untuk meminta bantuan. Ia berharap dapat mengakhiri hubungan tanpa kembali mengalami gangguan.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian menawarkan opsi penanganan, termasuk proses hukum dan pelibatan orang tua. Namun, korban meminta persoalan tidak disampaikan kepada keluarga dan berharap penyelesaian secara persuasif.
Petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap pria yang dimaksud. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya maupun menghubungi korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur serta dugaan adanya unsur paksaan dan intimidasi dalam relasi personal. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan, pelecehan, maupun ancaman.(red/j)
