Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus bentrokan antara aparat kepolisian dan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di area operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB), Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Enam warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini memperoleh penangguhan penahanan.
Kuasa hukum para tersangka, Suriansyah Halim, menyatakan penangguhan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan koordinator para tersangka, yang kemudian disetujui oleh jajaran penyidik kepolisian.Suriansyah, yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) serta Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Penangguhan penahanan ini menjadi langkah awal. Selanjutnya diharapkan terbuka ruang penyelesaian melalui pendekatan damai,” ujar Suriansyah di Palangka Raya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, sebagian tersangka yang sebelumnya ditahan di tingkat Polda telah keluar setelah penangguhan dikabulkan. Sementara satu tersangka perempuan masih menjalani proses administrasi di rumah tahanan perempuan. Dua tersangka lainnya masih dirawat di rumah sakit, namun statusnya juga telah berubah menjadi penangguhan penahanan.
Menurut Suriansyah, meskipun penahanan ditangguhkan, status hukum para tersangka tetap melekat karena proses penyidikan masih berlangsung. Hal ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi di media sosial yang mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum dihentikan.
“Dalam sistem hukum, setiap perkara harus melalui mekanisme yang berlaku. Penangguhan bukan berarti perkara dihentikan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan pada awal 2026.
Diketahui, keenam warga tersebut diamankan setelah terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di wilayah operasional PT Asmin Bara Baronang pada 3 Maret 2026. Peristiwa itu sempat memicu perhatian publik karena melibatkan masyarakat adat dalam konflik di kawasan pertambangan.(jky)
