Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Fairid Naparin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Palangka Raya. Melalui Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026, Pemerintah Kota menegaskan pembatasan ketat operasional tempat hiburan, kafe, restoran hingga kedai makan selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan moral. Aturan tersebut merujuk langsung pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, yang memuat ancaman sanksi administratif hingga pidana.
Selama bulan Ramadan, diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol diwajibkan tutup total tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi operasional dalam bentuk apa pun,” tegasnya, Jumat (13/2/2026).
Khusus karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenis, wajib tutup satu hari di awal Ramadan serta mulai H-3 hingga H+2 Idulfitri. Di luar itu, jam operasional dipangkas ketat, hanya diperbolehkan buka pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.
Seluruh kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai minum juga dilarang keras menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Usaha makanan dan minuman diminta tidak beroperasi secara terbuka dan wajib menjaga etika serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Tak hanya sektor usaha, masyarakat pun diingatkan, yakni penjualan dan penggunaan petasan, meriam bambu, kembang api, serta segala bentuk bahan peledak udara dilarang total.
Pemkot juga mewajibkan setiap kegiatan hiburan berskala besar selama Ramadan untuk berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan resmi terlebih dahulu. Tanpa izin, kegiatan berpotensi dibubarkan.
Fairid menegaskan, pelanggaran terhadap surat edaran ini akan ditindak sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Tidak ada kompromi bagi pelanggar. Ini demi menjaga ketertiban, menghormati bulan suci, dan memastikan suasana Kota Palangka Raya tetap kondusif,” tandasnya.(red)
