Menanti Kepastian Tersangka, Kasus Dana Hibah Pesparawi Pulang Pisau masih “Sunyi”

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Hampir memasuki triwulan pertama 2026, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau belum menunjukkan progres yang dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.

Padahal, pada akhir 2025, aparat penegak hukum telah menyatakan perkara tersebut berada pada fase krusial sebelum penetapan tersangka.

Dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) pada 9 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menegaskan bahwa perkara pengelolaan dana hibah Pesparawi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Saat itu, ia menyampaikan penyidik “tinggal menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) untuk menetapkan tersangka.”
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan capaian kinerja penanganan perkara sepanjang 2025, di mana kasus Pesparawi termasuk dalam dua perkara yang berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, mendekati Maret 2026, belum ada pembaruan informasi mengenai hasil PKN maupun kepastian penetapan pihak yang bertanggung jawab. Ketiadaan perkembangan yang disampaikan ke ruang publik ini memunculkan ekspektasi sekaligus tanda tanya, mengingat perkara menyangkut pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, menyatakan bahwa publik memiliki hak untuk memperoleh informasi atas progres penanganan perkara yang berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

“Kami menghormati sepenuhnya independensi dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun karena sebelumnya disampaikan bahwa proses tinggal menunggu PKN untuk menetapkan tersangka, maka wajar apabila masyarakat kini menantikan kejelasan tahapan berikutnya,” ujarnya kepada awak media di Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).

Ia menekankan bahwa dorongan transparansi bukanlah bentuk tekanan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi, terlebih ketika perkara berkaitan dengan pengelolaan dana publik dan integritas tata kelola pemerintahan.

Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Pemeriksaan 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat sejumlah temuan dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII di Kabupaten Pulang Pisau. Temuan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam proses hukum yang kini ditangani aparat kejaksaan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, tahapan Penghitungan Kerugian Negara merupakan elemen penting untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menentukan pertanggungjawaban pidana. Karena itu, publikasi hasil PKN menjadi bagian tak terpisahkan dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau belum memberikan keterangan lanjutan terkait hasil PKN maupun perkembangan terbaru penyidikan. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال