Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dunia akademik Kalimantan Tengah diguncang. Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Penetapan ini menandai babak krusial penyidikan yang menyeret pejabat strategis di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Keputusan hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026), didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto.
Yunardi menegaskan, status tersangka disematkan kepada YL setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
“Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya dengan nada tegas.
YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya pada periode 2019–2022. Dalam rentang jabatan tersebut, penyidik menduga telah terjadi praktik penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Perbuatan tersangka berdampak langsung pada kerugian negara yang kami perkirakan mencapai Rp2,4 miliar,” kata Yunardi.
Ia menekankan, langkah penetapan tersangka ini merupakan peringatan keras bahwa penegakan hukum tidak mengenal sekat jabatan maupun latar belakang.
“Institusi pendidikan seharusnya menjadi teladan integritas. Ketika hukum dilanggar, maka penindakan adalah keniscayaan,” tegasnya.
Kejaksaan memastikan perkara ini belum berhenti pada satu nama. Penyidik masih mendalami alur peristiwa dan membuka peluang penetapan tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak tambahan.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yunardi.
Kendati demikian, Kejari Palangka Raya menegaskan seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka menjadi pintu awal menuju pembuktian di pengadilan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.(red)
