Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kombes Budi dalam siaran pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan roda empat, satu unit gawai, plastik hitam, serta dua lembar tisu.Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi aparat dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng untuk pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkas Kombes Slamet.(red)
