Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Dugaan tindakan medis tanpa prosedur di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya mulai ditangani secara resmi. Kuasa hukum pasien dan manajemen rumah sakit sepakat menelusuri kasus tersebut berbasis rekam medis.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) melaporkan dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis terhadap pasien perempuan bernama Remita Yanti saat menjalani operasi caesar pada November 2025.
Kasus ini mencuat setelah pasien mengalami komplikasi berat. Pemeriksaan lanjutan mengungkap dugaan IUD menembus dinding rahim hingga melekat pada usus, sehingga pasien harus menjalani operasi lanjutan berupa pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi.
Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus dan secara resmi meminta salinan rekam medis pasien.
“Rekam medis dijanjikan akan dilengkapi dan diserahkan maksimal lima hari. Tanpa itu, kami belum bisa menilai ada atau tidaknya unsur malapraktik,” kata Suriansyah, Senin (9/2/2026).
Menurut Suriansyah, kesimpulan dugaan pelanggaran etik maupun tanggung jawab tenaga medis baru dapat ditentukan setelah seluruh dokumen medis dikaji secara menyeluruh.
“Secara fakta medis kondisinya berat, tapi penilaian etik tidak bisa dilakukan tanpa data lengkap,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya informed consent dalam setiap tindakan medis, khususnya pada pasien yang berada dalam kondisi tidak memungkinkan memberikan persetujuan secara langsung.
Hingga kini, pasien masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Doris Sylvanus. LBH PHRI menyatakan akan menunggu penyerahan rekam medis dari pihak rumah sakit sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(jky)
