Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, turun langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2026), guna menguliti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di daerah.
Reses tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan Komite IV DPD RI, khususnya dalam menginventarisasi persoalan teknis dan implementatif UU HPP yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan iklim investasi daerah.
Kedatangan senator Kalteng itu disambut langsung Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, bersama jajaran.
Siti Aseanti menegaskan, pengawasan ini bertujuan memperoleh gambaran utuh pelaksanaan UU HPP di lapangan, termasuk mengidentifikasi hambatan dalam integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sinkronisasi data kependudukan daerah.
“Reses ini kami manfaatkan untuk menyerap masukan langsung dari daerah, terutama terkait kendala teknis yang berpotensi menghambat efektivitas kebijakan perpajakan nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan strategis DPD RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan agar implementasi UU HPP berjalan optimal, adil, dan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.(jky)
