DPMPTSP Kalteng Dorong Sinkronisasi Aturan Saat Terima Kunjungan DPD RI

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Kalteng) menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, Selasa (6/1/2026).

Kunjungan ini difokuskan pada inventarisasi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyambut langsung kedatangan senator Komite IV DPD RI tersebut. Dalam paparannya, Sutoyo menjelaskan implementasi UU HPP yang telah dijalankan DPMPTSP, sekaligus membeberkan kondisi riil penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha di Kalteng.

Ia menegaskan, masih terdapat tantangan serius di lapangan, terutama perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang kerap memicu tumpang tindih serta inkonsistensi kebijakan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan dan kepastian berusaha.

“Diperlukan harmonisasi kebijakan lintas kementerian agar sistem perizinan dan pengawasan benar-benar terintegrasi, selaras, dan mudah dipahami,” tegas Sutoyo.

Menurutnya, penguatan sinergi dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kalteng.

Sutoyo berharap kunjungan kerja DPD RI ini mampu menyerap aspirasi daerah dan memperjuangkannya di tingkat pusat, khususnya terkait penyelarasan regulasi dan mekanisme perizinan berusaha yang lebih efektif dan terintegrasi.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال