Negara Ambil Alih 1.699 Ha Tambang PT AKT, Denda Rp4,2 Triliun Mengintai

Puruk Cahu, Habarkalimantantengah.com – Negara akhirnya turun tangan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dibuka sebagai area tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa praktik tambang bermasalah tak lagi ditoleransi.
Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja dan peninjauan lapangan Satgas PKH, Kamis (22/1/2026), yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ia turun bersama jajaran petinggi TNI dan Polri, yakni Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan keseriusan negara dalam membersihkan kawasan hutan dari praktik ilegal.

Febrie menegaskan, langkah penguasaan kembali lahan ini bukan tanpa dasar. Izin operasional PT AKT telah resmi dicabut sejak 2017, namun aktivitas perusahaan justru diduga masih berlangsung hingga akhir 2025.

“Penguasaan kembali ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017,” tegas Febrie.

Hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan Satgas PKH menemukan serangkaian pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Salah satunya, pelanggaran perizinan berat, di mana PKP2B milik PT AKT diketahui dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sebuah praktik yang berujung pada pencabutan izin.

Tak berhenti di situ, Satgas PKH juga mengendus aktivitas penambangan ilegal. Perusahaan terindikasi masih melakukan kegiatan produksi hingga 15 Desember 2025, meski tidak lagi mengantongi izin dan tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

Dari pelanggaran tersebut, PT AKT kini menghadapi ancaman sanksi finansial yang fantastis. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan berpotensi dijatuhi denda mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, yang dihitung dari besaran denda tambang sekitar Rp354 juta per hektare.

Selain lahan, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset perusahaan. Lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, mulai dari haul truck, dump truck hingga excavator, kini berada dalam pengawasan ketat negara.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa langkah penertiban ini tidak berhenti pada penguasaan lahan semata. Pintu penegakan hukum pidana disebut terbuka lebar bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat terlibat,” tegas Barita.

Untuk memastikan proses berjalan tanpa gangguan, pengamanan di lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.

“Negara hadir penuh untuk memastikan kawasan hutan kembali ke fungsinya dan hukum ditegakkan tanpa kompromi,” tandasnya.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال