Emosi Lepas Kendali, Pria 44 Tahun Aniaya Perempuan hingga Berdarah di Palangka Raya

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Aksi kekerasan kembali mencoreng ketenangan Kota Palangka Raya. Seorang perempuan berinisial HP (31) menjadi korban dugaan penganiayaan brutal di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Insiden berdarah itu terjadi Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebagian besar warga tengah terlelap.

Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Terduga pelaku berinisial MAR (44) kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dan terlapor di lokasi kejadian. Emosi yang memuncak membuat cekcok tersebut berubah menjadi aksi penganiayaan.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan, disertai memar dan bengkak di area mata kanan. Korban terpaksa menjalani perawatan medis berupa jahitan dan rawat jalan akibat luka yang dideritanya.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara. Saat ini, MAR resmi ditahan di Rutan Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa kepolisian tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang merugikan keselamatan perempuan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan. Polri hadir untuk melindungi korban dan memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kasus ini berlanjut hingga meja hijau.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال