Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) tancap gas membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang menyentuh langsung persoalan sosial krusial di tengah masyarakat.
Salah satunya adalah Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, yang digodok melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bartim, Senin (19/1/2026).
Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Bartim ini sekaligus membahas beberapa agenda penting lainnya, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III.
Dari unsur eksekutif, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bartim, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum Setda Bartim, beserta jajaran terkait.
Usai rapat, Nursulistio mengungkapkan bahwa DPRD Bartim melaksanakan tiga rapat paripurna sekaligus yang berkaitan dengan penetapan dan pembahasan sejumlah perda prioritas.
“Ada yang sudah ditetapkan dan ada juga yang masih dalam tahap proses pembahasan untuk diajukan. Jadi ada tiga raperda yang kita bahas, yakni terkait lima pilar pembangunan, pencegahan perkawinan usia anak, serta peredaran barang terlarang,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak agar proses legislasi berjalan sesuai aturan dan tepat waktu. Menurutnya, kelengkapan dokumen dan bahan pembahasan menjadi kunci agar rapat kerja dapat berlangsung efektif.
“Mudah-mudahan semua tahapan berjalan lancar. Pihak-pihak terkait diharapkan bisa mengikuti proses dengan baik dan menyiapkan seluruh bahan yang diperlukan, sehingga pembahasan bisa tuntas dan hasilnya maksimal,” pungkas Nursulistio.(boy/red)
