Sampit, Habarkalimantantengah.com — Perang terhadap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur terus digencarkan. Polres Kotim kembali menorehkan langkah tegas dengan mengamankan tiga tersangka sekaligus memusnahkan hampir 600 gram sabu yang beredar di wilayah ini. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolres Kotim, Jumat (19/12/2025).
Dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pemusnahan sabu seberat 599,64 gram itu menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Suherman, perwakilan BNNK Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Kotim, UPTD Labkesda, penasihat hukum, para tersangka, serta insan pers.
Kapolres Kotim menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diterbitkannya surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Satresnarkoba sepanjang November hingga Desember 2025.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga pelaku. Tersangka MA dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 9,19 gram, RS dengan satu paket sabu seberat 83,48 gram, serta CU dengan enam paket sabu seberat 506,97 gram,” ungkap AKBP Resky.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 10 paket plastik klip dengan berat bersih keseluruhan 599,64 gram. Jika diuangkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp899.460.000.
Kapolres menegaskan, pemusnahan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.999 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perhitungan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan membuka segel barang bukti, kemudian melarutkannya ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali, sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan di lingkungan Mapolres Kotim.
Menutup kegiatan tersebut, Polres Kotawaringin Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta memerangi narkoba, dengan melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kotim yang aman dan bersih dari narkoba.(fau/red)
