Wagub Edy: Kalteng Tak Mau jadi Penonton, Siap Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Pemerintah Pusat berkomitmen melakukan evaluasi terhadap kebijakan transfer dana daerah pada tahun 2026 mendatang. Langkah strategis ini disambut positif oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo, yang menilai kebijakan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah.

Evaluasi yang akan dilaksanakan dalam tiga bulan pertama tahun 2026 itu merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini menjadi landasan reformasi besar dalam sistem alokasi dan distribusi dana transfer agar lebih adil, transparan, dan berorientasi pada pemerataan pembangunan.

“Pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” tegas Wagub Edy, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, semangat evaluasi yang diusung Kementerian Keuangan tersebut perlu diarahkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh daerah, termasuk wilayah pedalaman dan perbatasan Kalteng.

Lebih jauh, Edy menegaskan bahwa Pemprov Kalteng siap mendukung kebijakan nasional tersebut dengan tetap mendorong pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kami percaya, melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال